Kemlu Koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia untuk Pemulangan WNI Korban TPPO
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berkoodinasi dengan Polisi Diraja Malaysia dalam upaya memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial R yang menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Malaysia. R sebelumnya disekap dalam sebuah ruangan dan diperkosa oleh sekelompok pelaku.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM). "Menindaklanjuti laporan KBRI, PDRM telah lakukan upaya penyelamatan R pada tanggal 9 September pukul 03.00 waktu setempat," Kata Judha saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9/2023).
Menurut Judha, WNI R yang diduga menjadi korban TPPO yang alami penyekapan dan pemerkosaan, saat ini telah berada di shelter di bawah pelindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpu, Malaysia. Judha menambahkan, KBRI berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia untuk mendalami dugaan kekerasan yang dialami oleh R. KBRI juga berupaya untuk melakukan pemulangan terhadap korban.
"Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, tidak ditemukan adanya unsur kriminalitas dalam kasus ini. Yang bersangkutan juga telah meminta untuk dapat dipulangkan ke Tanah Air. PWNI terus berkoordinasi dengan KBRI untuk proses repatriasi Sdri R," katanya.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM). "Menindaklanjuti laporan KBRI, PDRM telah lakukan upaya penyelamatan R pada tanggal 9 September pukul 03.00 waktu setempat," Kata Judha saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9/2023).
Menurut Judha, WNI R yang diduga menjadi korban TPPO yang alami penyekapan dan pemerkosaan, saat ini telah berada di shelter di bawah pelindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpu, Malaysia. Judha menambahkan, KBRI berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia untuk mendalami dugaan kekerasan yang dialami oleh R. KBRI juga berupaya untuk melakukan pemulangan terhadap korban.
"Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, tidak ditemukan adanya unsur kriminalitas dalam kasus ini. Yang bersangkutan juga telah meminta untuk dapat dipulangkan ke Tanah Air. PWNI terus berkoordinasi dengan KBRI untuk proses repatriasi Sdri R," katanya.
(abd)