Soal Bentrokan di Rempang Batam, Mahfud MD Minta Aparat Perhatikan HAM
Jum'at, 08 September 2023 - 19:34 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons bentrokan antara warga dan aparat gabungan di Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis, 7 September 2023. Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons bentrokan antara warga dan aparat gabungan di Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis, 7 September 2023. Dia meminta agar aparat penegak hukum dapat mengedepankan hak asasi manusia (HAM).
"Ya kita tetap, secara hukum minta kepada aparat penegak hukum untuk menangani masalah kerumunan orang itu atau aksi unjuk rasa, atau yang menghalang-halangi eksekusi hak atas hukum itu supaya ditangani dengan baik dan secara hak asasi manusiaan, itu sudah standarnya," kata Mahfud MD saat ditemui di Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa tanah rempang sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan. "Entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha itu Pulau Rempang, itu tahun 2001-2002," katanya.
Baca juga: Batam Mencekam! Bentrok Pecah di Pulau Rempang, Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bikin Pelajar Pingsan
Sebelum investor masuk, kata Mahfud, tanah Rempang rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok. Sehingga pada 2004 tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati.
"Padahal SKH-nya itu sudah dikeluarkan pada tahun 2001-2002 secara sah, nah ketika tahun 2022 investor akan masuk yang pemegang hak itu datang ke sana ternyata tanahnya sudah ditempati," katanya.
"Maka kemudian diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemeriksaan setempat maupun pemerintah pusat selama ini Kementerian LHK," sambungnya.
"Ya kita tetap, secara hukum minta kepada aparat penegak hukum untuk menangani masalah kerumunan orang itu atau aksi unjuk rasa, atau yang menghalang-halangi eksekusi hak atas hukum itu supaya ditangani dengan baik dan secara hak asasi manusiaan, itu sudah standarnya," kata Mahfud MD saat ditemui di Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa tanah rempang sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan. "Entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha itu Pulau Rempang, itu tahun 2001-2002," katanya.
Baca juga: Batam Mencekam! Bentrok Pecah di Pulau Rempang, Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bikin Pelajar Pingsan
Sebelum investor masuk, kata Mahfud, tanah Rempang rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok. Sehingga pada 2004 tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati.
"Padahal SKH-nya itu sudah dikeluarkan pada tahun 2001-2002 secara sah, nah ketika tahun 2022 investor akan masuk yang pemegang hak itu datang ke sana ternyata tanahnya sudah ditempati," katanya.
"Maka kemudian diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemeriksaan setempat maupun pemerintah pusat selama ini Kementerian LHK," sambungnya.
Lihat Juga :