Hari Ini, KPK Periksa Istri Wali Kota Bima

Jum'at, 08 September 2023 - 11:59 WIB
loading...
Hari Ini, KPK Periksa...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eliya alias Ellya, istri Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Jumat (8/9/2023). FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eliya alias Ellya, istri Wali Kota Bima Muhammad Lutfi , Jumat (8/9/2023). Eliya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Hari ini, bertempat di Polda NTB, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, di antaranya Eliya alias Ellya (swasta/istri Walikota Bima)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/9/2023).

Selain Eliya, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya adalah tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jikrullah; Ririn Kurniawati; dan Salahuddin, serta mantan Pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Eka Putri Noviyanti. Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan para saksi tersebut.



Untuk diketahui, KPK sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. KPK mengakui sudah menetapkan sedikitnya satu orang sebagai tersangka.

Tersangka tersebut adalah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Politikus Golkar tersebut diduga terjerat kasus korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kota Bima. Ia juga diduga menerima gratifikasi.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah M Lutfi untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan lewat penggeledahan hingga pemeriksaan para saksi.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)