Kasus Djoko Tjandra, Polri Janji Usut Tuntas Keterlibatan Pihak Lain

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 08:15 WIB
loading...
A A A
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengungkapkan, kasus masuk-keluarnya Djoko Tjandra secara bebas dengan dibantu sejumlah oknum di institusi penegak hukum dan pemerintahan juga harus ditelusuri dan segera dibenahi sistemnya. (Baca juga: Tukang Jagal tewas di Atas Domba yang Akan Disembelihnya)

Menurut Didik, sejumlah lembaga pemerintahan dan aparatnya yang berkaitan dengan kasus ini harus segera melakukan pembenahan dan perbaikan, mulai dari sistem, aparat, dan sarananya. Bahkan, kalau perlu, lakukan audit untuk menemukan kerusakannya agar tidak akan terulang lagi di kemudian hari. “Apa yang dilakukan Djoko Tjandra sangat jelas merusak sistem, aparat dan sarana kelembagaan yang dikendalikan atau setidak-tidaknya dipergunakan untuk melakukan kejahatan,” katanya.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi gerak cepat Bareskrim Polri yang menangkap Djoko Tjandra. Penangkapan Djoko Tjandra membuktikan negara tak kalah dengan penjahat kerah putih. “Angkat topi untuk Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajaran yang telah membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh seorang Djoko Tjandra,” kata Herman.

Herman mengaku yakin Korps Bhayangkara itu dinilai tak pandang bulu menindak pelaku tindak kejahatan, termasuk koruptor kelas kakap tersebut. “Saya melihat bahwa Kabareskrim sejak awal sangat responsif dan tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Herman menyebut penangkapan Djoko Tjandra telah menjawab keraguan warga Indonesia atas kasus buronan negara yang menjerat tiga petinggi Polri itu. Komisi III DPR, kata Herman, bakal mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas. “Ini merupakan jawaban atas keraguan publik. Kami di Komisi III berkomitmen untuk selalu melaksanakan hak pengawasan kami untuk memastikan kasus ini bisa diusut hingga tuntas,” tandas politikus asal Nusa Tenggara Timur itu. (Lihat videonya: Puluhan Orang Terjaring Razia Masker di Jakarta Pusat)

Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin menegaskan eksekusi pidana Djoko Tjandra tidak memiliki kekuatan konstitusional. Oleh karenanya, Djoko Tjandra harus lepas dari segala tuntutan hukum. Irman menjelaskan bahwa putusan MA No 12/PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Cessie Bank Bali, di mana putusan itu akhirnya memutuskan bahwa Djoko Tjandra bersalah dan memutus hukuman penjara dua tahun sejatinya tidak memiliki kekuatan konstitusional. (M Yamin/Kiswondari/Abdul Rochim)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Rekomendasi
Cara Mudah Cek Kelulusan...
Cara Mudah Cek Kelulusan UM PTKIN 2026 yang Diumumkan Sore Ini
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Navigasi Pembangunan Nasional
Berita Terkini
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved