Ini Draf Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres yang Diusulkan KPU

Kamis, 07 September 2023 - 22:33 WIB
loading...
Ini Draf Perubahan Jadwal...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengubah jadwal pencalonan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI berencana mengubah jadwal pencalonan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. KPU mengusulkan perubahan jadwal tersebut berdasarkan Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Capres Cawapres yang telah diuji publik pada Senin (4/9/2023).

Dalam draf PKPU tersebut, masa pendaftaran berubah dari yang semula pada 19 Oktober–25 November 2023 (sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022) menjadi 10–16 Oktober 2023.

Berikut jadwal lengkap jadwal pendaftaran Capres-Cawapres berdasarkan draf PKPU :

1. Pendaftaran

A. Pengumuman pendaftaran Sabtu 7 Oktober 2023 sampai Senin 9 Oktober 2023
B. Masa pendaftaran Selasa 10 Oktober 2023 sampai Senin 16 Oktober 2023

2. Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan

A. Verifikasi kelengkapan dokumen administrasi 10 Oktober 2023 hingga 19 Oktober 2023
B. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon 10 Oktober 2023 hingga 18 Oktober 2023
C. Pemberitahuan hasil verifikasi 14 Oktober 2023 hingga 20 Oktober 2023
D. Perbaikan persyaratan administrasi 16 Oktober 2023 hingga 22 Oktober 2023
E. Penyerahan hasil perbaikan 17 Oktober 2023 hingga 23 Oktober 2023
F. Verifikasi hasil perbaikan 17 Oktober 2023 hingga 24 Oktober 2023
G. Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan kelengkapan 17 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023

3. Pengusulan Penggantian

A. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti 17 Oktober 2023 hingga 7 November 2023
B. Pemeriksaan kesehatan pasangan pengganti 17 Oktober 2023 hingga 10 November 2023
C. Verifikasi kelengkapan dokumen pasangan pengganti 17 Oktober 2023 hingga 11 November 2023
d. Pemberitahuan hasil: 11 November 2023 hingga 12 November 2023

4. Penetapan Pasangan Calon

A. Penetapan dan pengumuman pasangan Capres Cawapres 13 November 2023
B Penetapan nomor urut pasangan 14 November 2023.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menuturkan perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan Capres-Cawapres.

"Pada ketentuan yang terdapat pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 khususnya di Lampiran 1, itu kan kampanye dimulai tanggal 28 November, maka dari 28 November itu dihitung mundur 15 hari ke belakang. Maka muncul 13 November. Nah, 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden dan wakil presiden," jelasnya kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Dipercepat Jadi 10 Oktober 2023

Menurut Idham, dalam Undang-Undang Pemilu sudah diatur mengenai tahapan pemilu. Seperti masa penerimaan pendaftaran Capres-Cawapres, batas waktu verifikasi, klarifikasi, dan pergantian dokumen. "Yang pada akhirnya jatuhlah tanggal 10 - 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden," ucapnya.

Dia usul perubahan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres ini berawal dari KPU RI yang melakukan pelegalan rancangan atau legal drafting PKPU Nomor 3 Tahun 2022 soal menyusun jadwal dan tahapan Pemilu. Yang terlampir dalam Lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan merujuk pada Pasal 276 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Kita ketahui pada tanggal bulan Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU Nomor 7/2023 yang di mana salah satu pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat (1) UU 7/2017. Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU," tuturnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Usulan KPK soal Capres-Cawapres...
Usulan KPK soal Capres-Cawapres dari Kader Partai Dinilai Keliru
Usulan KPK soal Bakal...
Usulan KPK soal Bakal Capres-Cawapres dari Kader Partai Tidak Mudah
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Wapres Filipina Sara...
Wapres Filipina Sara Duterte Maju sebagai Calon Presiden pada Pemilu 2028
Rekomendasi
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Iran Luncurkan Gelombang...
Iran Luncurkan Gelombang Kedua Serangan Rudal, Jenderal Tertinggi Israel Sembunyi di Bunker
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
9 IAIN Berubah Jadi...
9 IAIN Berubah Jadi UIN, Ini Daftar 11 PTKN yang Beralih Status
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved