Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Dipercepat Jadi 10 Oktober 2023
Kamis, 07 September 2023 - 16:38 WIB
loading...
Jadwal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) rencananya akan diubah. Semula, pendaftaran dilakukan pada 19 Oktober–25 November 2023, diubah menjadi 10–16 Oktober 2023. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jadwal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) rencananya diubah. Semula, pendaftaran dilakukan pada 19 Oktober–25 November 2023, diubah menjadi 10–16 Oktober 2023.
Hal itu berdasarkan draf Peraturan KPU yang saat ini masih diuji publik. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menuturkan, perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres.
"Dari 28 November (jadwal dimulainya masa kampanye) itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November. Nah 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres," ucapnya kepada wartawan, Kamis, (7/9/2023).
Baca Juga: PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
Dia mengatakan bahwa penetapan capres cawapres dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu. Oleh sebab itu, pihaknya pun akan menyematkan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 di PKPU. KPU RI pun, kata dia, sudah melakukan uji publik PKPU tersebut pada Senin (4/9/2023).
Hal itu berdasarkan draf Peraturan KPU yang saat ini masih diuji publik. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menuturkan, perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres.
"Dari 28 November (jadwal dimulainya masa kampanye) itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November. Nah 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres," ucapnya kepada wartawan, Kamis, (7/9/2023).
Baca Juga: PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
Dia mengatakan bahwa penetapan capres cawapres dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu. Oleh sebab itu, pihaknya pun akan menyematkan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 di PKPU. KPU RI pun, kata dia, sudah melakukan uji publik PKPU tersebut pada Senin (4/9/2023).
Lihat Juga :