Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Dipercepat Jadi 10 Oktober 2023

Kamis, 07 September 2023 - 16:38 WIB
loading...
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Dipercepat Jadi 10 Oktober 2023
Jadwal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) rencananya akan diubah. Semula, pendaftaran dilakukan pada 19 Oktober–25 November 2023, diubah menjadi 10–16 Oktober 2023. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jadwal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) rencananya diubah. Semula, pendaftaran dilakukan pada 19 Oktober–25 November 2023, diubah menjadi 10–16 Oktober 2023.

Hal itu berdasarkan draf Peraturan KPU yang saat ini masih diuji publik. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menuturkan, perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres.

"Dari 28 November (jadwal dimulainya masa kampanye) itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November. Nah 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres," ucapnya kepada wartawan, Kamis, (7/9/2023).



Dia mengatakan bahwa penetapan capres cawapres dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu. Oleh sebab itu, pihaknya pun akan menyematkan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 di PKPU. KPU RI pun, kata dia, sudah melakukan uji publik PKPU tersebut pada Senin (4/9/2023).

Menurut Idham, perubahan jadwal ini akan dilakukan menyusul Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah pada Desember 2022 lalu disetujui oleh DPR RI.



"Pada akhirnya jadi UU Nomor 7/2023 yang di mana salah satu pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017, Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU," pungkasnya.

Diketahui, dalam Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa "(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang."

Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada 19 Oktober 2023 - 25 November 2023. Sementara, masa kampanye pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1814 seconds (0.1#10.140)