Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal, Yerry Tawalujan: Upaya Jaga Kondusivitas Pemilu 2024
Kamis, 07 September 2023 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak mungkin ASN yang akan turun ke sungai dan selokan untuk bersihkan sampah. Itu bukan tugasnya ASN. Tetapi tugasnya tenaga honorer yang dipekerjakan guna melakukan tugas-tugas untuk kepentingan publik. Banyak juga pekerja non-ASN di bidang yang membutuhkan keahlian teknis dan bukan pekerja kasar seperti guru dan perawat," jelas Yerry.
Tenaga honorer yang dipekerjakan pemerintah tahun 2023, dari data yang ada, lanjut Yerry, total berjumlah 2,3 juta orang. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah tak boleh lagi mempekerjakan tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Yerry mengusulkan, tenaga honorer sebanyak 2,3 juta orang itu sebaiknya secara bertahap diangkat menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Kami mengusulkan kepada Pemerintah, sebaiknya tenaga honorer yang sudah mengabdi kepada negara sebaiknya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebab dengan begitu status mereka akan lebih baik dan terjamin," pungkas Yerry.
Tenaga honorer yang dipekerjakan pemerintah tahun 2023, dari data yang ada, lanjut Yerry, total berjumlah 2,3 juta orang. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah tak boleh lagi mempekerjakan tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Yerry mengusulkan, tenaga honorer sebanyak 2,3 juta orang itu sebaiknya secara bertahap diangkat menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Kami mengusulkan kepada Pemerintah, sebaiknya tenaga honorer yang sudah mengabdi kepada negara sebaiknya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebab dengan begitu status mereka akan lebih baik dan terjamin," pungkas Yerry.
(maf)
Lihat Juga :