Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal, Yerry Tawalujan: Upaya Jaga Kondusivitas Pemilu 2024

Kamis, 07 September 2023 - 13:20 WIB
loading...
Pemerintah Jamin Tak...
Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Yerry Tawalujan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut positif jaminan pemerintah tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk tenaga honorer sampai akhir 2024. Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Yerry Tawalujan .

Diketahui bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemerintah menjamin tidak akan ada PHK massal untuk tenaga honorer sampai akhir 2024.

"Partai Perindo mengapresiasi kepastian yang diberikan Pemerintah untuk menjamin tidak akan ada PHK massal untuk tenaga honorer sampai akhir 2024. Ini penting untuk menjaga suasana kondusif dan kestabilan politik khususnya di sepanjang tahun 2024," jelas Yerry kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: 3.188 Buruh di Purwakarta Terkena PHK Massal

Yerry yang akan maju sebagai Bacaleg DPR RI dari Dapil Sulawesi Utara ini mengingatkan pemerintah, tenaga kerja honorer itu akan tetap diperlukan untuk melengkapi dan memperkuat kinerja ASN.

"Tidak mungkin ASN yang akan turun ke sungai dan selokan untuk bersihkan sampah. Itu bukan tugasnya ASN. Tetapi tugasnya tenaga honorer yang dipekerjakan guna melakukan tugas-tugas untuk kepentingan publik. Banyak juga pekerja non-ASN di bidang yang membutuhkan keahlian teknis dan bukan pekerja kasar seperti guru dan perawat," jelas Yerry.

Tenaga honorer yang dipekerjakan pemerintah tahun 2023, dari data yang ada, lanjut Yerry, total berjumlah 2,3 juta orang. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah tak boleh lagi mempekerjakan tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Yerry mengusulkan, tenaga honorer sebanyak 2,3 juta orang itu sebaiknya secara bertahap diangkat menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kami mengusulkan kepada Pemerintah, sebaiknya tenaga honorer yang sudah mengabdi kepada negara sebaiknya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebab dengan begitu status mereka akan lebih baik dan terjamin," pungkas Yerry.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Kenaikan Harga Gas Industri...
Kenaikan Harga Gas Industri Picu Gelombang PHK, Mensesneg: Satu-Dua Hari Akan Ambil Keputusan
Rekomendasi
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
Berita Terkini
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Infografis
Apakah Sirekap Menjadi...
Apakah Sirekap Menjadi Alat Kejahatan Pemilu 2024?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved