Kemenkes Diminta Libatkan Partisipasi Publik Susun Aturan Turunan UU Kesehatan

Rabu, 06 September 2023 - 17:31 WIB
loading...
Kemenkes Diminta Libatkan...
Kemenkes diminta melibatkan partisipasi publik terkait rencana meringkas aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta melibatkan partisipasi publik terkait rencana meringkas aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan dari 108 Peraturan Pemerintah (PP) menjadi 1 PP. Partisipasi publik penting untuk meningkatkan efektivitas penyusunan aturan mengingat September 2023 ditargetkan selesai.

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai partisipasi publik dalam penyusunan aturan turunan UU Kesehatan belum optimal. Kurangnya partisipasi publik ini terlihat dari minimnya informasi yang tersebar mengenai upaya penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang bersifat omnibus law tersebut.

Saat ini, belum diketahui secara jelas seperti apa bentuk PP yang akan menjadi aturan turunan dari UU Kesehatan tersebut. "Jadi, perlu dikritisi terkait dengan partisipasi publik itu. Apakah di dalam perumusannya itu melibatkan pihak-pihak terkait atau tidak? Kalau misalkan jadi satu PP, berarti kan terdiri dari sejumlah klaster. Kalau tanpa klaster kan bisa bikin bingung. Nah, ini seperti apa?" kata Trubus, Rabu (6/9/2023).

Menurut Trubus, keterbukaan informasi dan transparansi dalam proses penyusunan perundang-undangan telah diamanahkan di UU Keterbukaan Informasi Publik. "Aturannya sudah ada. Jangan sampai prinsip kehati-hatian dalam menyusunannya ini terabaikan. Idealnya adalah partisipasi publik harus dikedepankan," katanya.

Baca juga: Paripurna DPR Setujui UU Kesehatan Jiwa

Lemahnya prinsip kehati-hatian itu, kata Trubus, juga tercermin saat penyusunan draf UU Kesehatan. Waktu itu sempat terdapat pasal yang menimbulkan penafsiran berbeda dan ambigu, misalnya pasal zat adiktif terkait tembakau. “Ketika pemerintah membuka proses penyusunan aturan turunan kepada publik, setidaknya ada tiga hal fundamental yang bisa diraih. Pertama, komunikasi publik; kedua, informasi publik; dan ketiga, edukasi public,” ucapnya.

Di kesempatan berbeda, Direktur Indonesia Center for Legislative Drafting (ICLD) yang juga Pakar Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Fitriani Ahlan Sjarif menyatakan hal yang sama. Partisipasi publik dibutuhkan agar efektivitas peraturan turunan UU Kesehatan bisa tercapai.

Baca juga: UU Kesehatan Baru Memberlakukan STR Nakes Seumur Hidup

"Kalau secara status hukumnya bagus, bisa tercapai dalam waktu cepat. Perintah UU terpenuhi dan ini perlu dihargai. Tapi, efektivitasnya jadi diragukan karena partisipasi masyarakat belum cukup. Jadi, diragukan diterima publik," katanya.

Fitriani menambahkan target penyelesaian aturan turunan UU Kesehatan pada September 2023 akan membuat partisipasi publik secara ideal tidak dapat terpenuhi. "Tapi, setidaknya dibuka saja ruang itu secara partisipatif sehingga sisa waktu yang ada ini bisa terpenuhi partisipasi publiknya," katanya.

UU Kesehatan, kata Fitriani, sebagaimana omnibus law lainnya, memiliki ruang lingkup yang luas. Maka, terdapat tantangan, yaitu Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunannya semakin gemuk.

"Jadi, sebenarnya seharusnya PP-nya tidak dalam bentuk omnibus karena akan jadi lebih rumit dari UU Kesehatannya itu sendiri. Semakin gendut PP-nya, maka semakin banyak ruang lingkupnya, maka semakin banyak pula stakeholdersnya. Partisipasi publik ini yang seharusnya lebih besar," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Warga Moskow Sudah Merasakan...
Warga Moskow Sudah Merasakan Perang Ukraina di Depan Halaman Rumah
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Berita Terkini
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved