Paripurna DPR Setujui UU Kesehatan Jiwa
A
A
A
JAKARTA - Paripurna DPR kembali memproduksi satu Undang-undang (UU) setelah mereka menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Jiwa menjadi UU.
"Apakah rancangan undang-undang kesejahatan jiwa bisa disahkan menjadi undang-undang?," tanya pimpinan sidang paripurna, Priyo Budi Santoso saat sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
"Setuju," jawab anggota dewan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengaku bersyukur dengan disahkannya peraturan tersebut. Kata dia, dengan adanya peraturan ini ke depan memberikan kepastian pemenuhan hak-hak orang dengan kesehatan jiwa.
"Dibutuhkan aturan komprehensi agar pemeunhan hak-hak orang-orang dengan kesehaatan jiwa. Dapat menjamin setiap orang mendapat kualitas hidup yang baik," pungkasnya.
"Apakah rancangan undang-undang kesejahatan jiwa bisa disahkan menjadi undang-undang?," tanya pimpinan sidang paripurna, Priyo Budi Santoso saat sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
"Setuju," jawab anggota dewan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengaku bersyukur dengan disahkannya peraturan tersebut. Kata dia, dengan adanya peraturan ini ke depan memberikan kepastian pemenuhan hak-hak orang dengan kesehatan jiwa.
"Dibutuhkan aturan komprehensi agar pemeunhan hak-hak orang-orang dengan kesehaatan jiwa. Dapat menjamin setiap orang mendapat kualitas hidup yang baik," pungkasnya.
(maf)