Sidang Tuntutan Lukas Enembe Digelar Pekan Depan
Rabu, 06 September 2023 - 12:36 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang tuntutan terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe pada pekan depan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menggelar sidang tuntutan terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe pada Rabu, 13 September 2023, pekan depan. Sebab, seluruh agenda pemeriksaan saksi maupun terdakwa Lukas Enembe sudah rampung.
"Untuk selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya. Majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Hakim Rianto memberi waktu selama sepekan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan surat tuntutan Lukas Enembe. Di sisi lain, hakim juga meminta kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
Baca juga: Emosi, Lukas Enembe Banting Mikrofon saat Dicecar JPU KPK
"Untuk selanjutnya kalau enggak ada halangan jadwal yang tadi jawab menjawab itu kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik," kata Hakim Rianto.
Dalam perkara ini, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
"Untuk selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya. Majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Hakim Rianto memberi waktu selama sepekan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan surat tuntutan Lukas Enembe. Di sisi lain, hakim juga meminta kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
Baca juga: Emosi, Lukas Enembe Banting Mikrofon saat Dicecar JPU KPK
"Untuk selanjutnya kalau enggak ada halangan jadwal yang tadi jawab menjawab itu kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik," kata Hakim Rianto.
Dalam perkara ini, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Lihat Juga :