Pansel Kirim Tiga Nama Calon Pengganti Patrialis ke Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Panitia Seleksi telah menyelesaikan seleksi calon hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar yang dicopot karena tersandung kasus dugaan suap.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Mahkamah Kontitusi (MK), Harjono mengatakan, sudah memutuskan tiga nama calon dan telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun ketiga nama calon hakim konstitusi yang akan diajukan ke Presiden, yakni pakar hukum tata negara, Saldi Isra; Dosen Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard Tanya; dan mantan pejabat Kementerian Hukum dan HAM, Wicipto Setiadi.
"Selanjutnya Presiden akan menetapkan dari tiga nama itu, Presiden belum menyampaikan ke kami siapa (calonnya)," ujar Harjono saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Harjono mengatakan, nama hakim terpilih akan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) berdasarkan atas perintah Presiden.
Menurut dia, Pansel memiliki waktu singkat untuk menentukan tiga nama tersebut. Pihaknya hanya diberikan waktu 30 hari untuk membuka pendaftaran sampai seleksi akhir pada 5 April mendatang.
"Presiden memiliki waktu tujuh hari kerja untuk mengangkat dan melantik," katanya.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Mahkamah Kontitusi (MK), Harjono mengatakan, sudah memutuskan tiga nama calon dan telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun ketiga nama calon hakim konstitusi yang akan diajukan ke Presiden, yakni pakar hukum tata negara, Saldi Isra; Dosen Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard Tanya; dan mantan pejabat Kementerian Hukum dan HAM, Wicipto Setiadi.
"Selanjutnya Presiden akan menetapkan dari tiga nama itu, Presiden belum menyampaikan ke kami siapa (calonnya)," ujar Harjono saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Harjono mengatakan, nama hakim terpilih akan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) berdasarkan atas perintah Presiden.
Menurut dia, Pansel memiliki waktu singkat untuk menentukan tiga nama tersebut. Pihaknya hanya diberikan waktu 30 hari untuk membuka pendaftaran sampai seleksi akhir pada 5 April mendatang.
"Presiden memiliki waktu tujuh hari kerja untuk mengangkat dan melantik," katanya.
(dam)