Terima Suap Rp26,4 Miliar, AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara
Senin, 04 September 2023 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: JPU Dakwa AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp57 Miliar
Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp57 miliar.
Jaksa berkeyakinan Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang Kayun diyakni telah menerima suap sebesar Rp57.126.300.000 (Rp57 miliar). Namun, Hakim menyatakan bahwa Bambang hanya terbukti menerima suap Rp26,4 miliar.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: JPU Dakwa AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp57 Miliar
Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp57 miliar.
Jaksa berkeyakinan Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang Kayun diyakni telah menerima suap sebesar Rp57.126.300.000 (Rp57 miliar). Namun, Hakim menyatakan bahwa Bambang hanya terbukti menerima suap Rp26,4 miliar.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(abd)
Lihat Juga :