Terima Suap Rp26,4 Miliar, AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara
Senin, 04 September 2023 - 15:39 WIB
loading...
Terdakwa AKBP Bambang Kayun menjalani sidang perdana diPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 25/05/2023. FOTO/MPI/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Polri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Bambang Kayun terbukti menerima suap sebesar Rp26,4 miliar terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum," kata Hakim Sri Hartati di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Baca juga: KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," sambungnya.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Bambang Kayun sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa Bambang Kayun juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider satu tahun penjara.
"Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar," kata Hakim.
Bambang Kayun terbukti menerima suap sebesar Rp26,4 miliar terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum," kata Hakim Sri Hartati di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Baca juga: KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," sambungnya.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Bambang Kayun sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa Bambang Kayun juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider satu tahun penjara.
"Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar," kata Hakim.
Lihat Juga :