Lukas Enembe Diduga Bawa Uang Jumlah Besar ke Luar Negeri, KPK Dalami Peruntukannya

Senin, 04 September 2023 - 09:37 WIB
loading...
Lukas Enembe Diduga...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kerap membawa uang tunai dalam jumlah yang besar ke luar negeri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kerap membawa uang tunai dalam jumlah yang besar ke luar negeri. Uang tunai dalam jumlah besar itu diduga dibawa Lukas pakai pesawat jet pribadi. KPK sedang mendalami peruntukan uang tersebut.

"Kita juga mendapat informasi terkait uang itu. Nah itukan berkali-kali. Jadi kan kalau misalkan pakai transfer, kan keliatan sejumlah uang besar, tentu PPATK akan melihat itu. Tapi kalau dibawa secara cash, ini kan agak susah," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).



"Apalagi dengan dia memiliki kewenangan di satu daerah, bisa langsung masuk ke pesawatnya, itu kan akan memudahkan, itu sedang kita gali terus," sambungnya.

KPK sedang mendalami maksud dan tujuan Lukas Enembe membawa uang tunai ke luar negeri dalam jumlah yang besar lewat sejumlah saksi. Beberapa saksi yang sudah pernah dikonfirmasi soal uang tersebut yakni seorang pramugari.

"Itu yang sedang kita dalami, uangnya kemana, digunakan untuk apa," ucap Asep.

Asep menambahkan tim penyidik saat ini juga sedang mendalami pesawat yang digunakan Lukas Enembe untuk wara-wiri ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Lukas pernah membeli pesawat jet pribadi. KPK sedang mendalami dugaan pembelian pesawat hingga asal-usul uangnya.

"Kita juga sedang mengkonfirmasi apakah pesawat yang digunakan sama Pak LE ini, itu pesawat carter atau pesawat miliknya, apakah uang yang digunakan itu sebetulnya juga untuk beli pesawat mungkin, atau apa. Itu kenapa pramugari juga diminta keterangan," paparnya.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.



Saat ini, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe sedang berproses di pengadilan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan TPPU Lukas Enembe.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)