Jaksa Siapkan Tujuh Saksi di Sidang Lanjutan Perkara Korupsi E-KTP

Rabu, 22 Maret 2017 - 22:38 WIB
Jaksa Siapkan Tujuh Saksi di Sidang Lanjutan Perkara Korupsi E-KTP
Jaksa Siapkan Tujuh Saksi di Sidang Lanjutan Perkara Korupsi E-KTP
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang lanjutan perkara korupsi dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Kamis 23 Maret 2017.

Pada persidangan besok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tujuh orang untuk memberikan kesaksian mengenai perkara tersebut.

"Rencana ajukan tujuh saksi untuk mendalami aspek penganggaran proyek e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Adapun tujuh saksi yang akan dihadirkan adalah mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan anggota DPR. "Empat mantan pejabat Kemendagri dan tiga orang anggota juga mantan anggota DPR," kata Febri. (Baca Juga: Begini Kasus Korupsi E-KTP Bermula
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto ada sebanyak 37 nama anggota DPR yang diduga ikut menikmati hasil korupsi hingga merugikan negara Rp2,3 triliun.

Hingga saat ini, KPK sudah menerima penyerahan uang sebesar Rp30 miliar dari 14 orang dan Rp220 miliar dari korporasi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7849 seconds (0.1#10.140)