KPK Bidik Perusahaan Pemberi Gratifikasi ke Rafael Alun
Jum'at, 01 September 2023 - 09:58 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik para perusahaan pemberi gratifikasi ke mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik para perusahaan pemberi gratifikasi ke mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo . Tim jaksa KPK bakal menggali maksud dan tujuan para perusahaan tersebut memberikan gratifikasi atau hadiah ke Rafael Alun .
"Jadi ada beberapa banyak perusahaan ya yang kemudian menyerahkan dugaan gratifikasinya kepada Rafael ini kan gitu ya, makanya nanti itu wilayah pembuktian dalam proses persidangan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (1/9/2023).
Ali memastikan bahwa KPK mengantongi bukti-bukti adanya pemberian gratifikasi dari sejumlah perusahaan ke Rafael Alun. Kata Ali, tim jaksa nantinya akan membeberkan bukti-bukti pemberian gratifikasi tersebut di persidangan Rafael Alun.
"Yang pasti jaksa KPK akan membawa seluruh alat bukti yang telah dimiliki dan bisa membuktikan apa yang didakwa kan, uraian-uraian perbuatannya itulah, tidak lepas dari itu," jelas Ali.
Baca juga: Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
"Jadi ada beberapa banyak perusahaan ya yang kemudian menyerahkan dugaan gratifikasinya kepada Rafael ini kan gitu ya, makanya nanti itu wilayah pembuktian dalam proses persidangan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (1/9/2023).
Ali memastikan bahwa KPK mengantongi bukti-bukti adanya pemberian gratifikasi dari sejumlah perusahaan ke Rafael Alun. Kata Ali, tim jaksa nantinya akan membeberkan bukti-bukti pemberian gratifikasi tersebut di persidangan Rafael Alun.
"Yang pasti jaksa KPK akan membawa seluruh alat bukti yang telah dimiliki dan bisa membuktikan apa yang didakwa kan, uraian-uraian perbuatannya itulah, tidak lepas dari itu," jelas Ali.
Baca juga: Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
Lihat Juga :