KPK Bidik Perusahaan Pemberi Gratifikasi ke Rafael Alun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik para perusahaan pemberi gratifikasi ke mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo . Tim jaksa KPK bakal menggali maksud dan tujuan para perusahaan tersebut memberikan gratifikasi atau hadiah ke Rafael Alun .
"Jadi ada beberapa banyak perusahaan ya yang kemudian menyerahkan dugaan gratifikasinya kepada Rafael ini kan gitu ya, makanya nanti itu wilayah pembuktian dalam proses persidangan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (1/9/2023).
Ali memastikan bahwa KPK mengantongi bukti-bukti adanya pemberian gratifikasi dari sejumlah perusahaan ke Rafael Alun. Kata Ali, tim jaksa nantinya akan membeberkan bukti-bukti pemberian gratifikasi tersebut di persidangan Rafael Alun.
"Yang pasti jaksa KPK akan membawa seluruh alat bukti yang telah dimiliki dan bisa membuktikan apa yang didakwa kan, uraian-uraian perbuatannya itulah, tidak lepas dari itu," jelas Ali.
"Jadi setiap uraian-uraian paragraf dakwaan itu kami pastikan sudah memiliki alat buktinya minimal dua. Sehingga nanti setiap paragraf itulah yang akan dibuktikan. Ketika misalnya disitu ada penerimaan uang sejumlah x dari perusahaan x, maka itu yang akan dibuktikan," imbuhnya.
Sekadar informasi, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui maupun berasal dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.
Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2,56 miliar.
Kemudian, Rafael Alun juga menerima uang sebesar Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rafael Alun disebut juga menerima Rp6 miliar yang kemudian disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. Uang yang disamarkan dalam bentuk rumah itu diberikan oleh anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta.
Terakhir, Rafael disebut menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Jadi ada beberapa banyak perusahaan ya yang kemudian menyerahkan dugaan gratifikasinya kepada Rafael ini kan gitu ya, makanya nanti itu wilayah pembuktian dalam proses persidangan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (1/9/2023).
Ali memastikan bahwa KPK mengantongi bukti-bukti adanya pemberian gratifikasi dari sejumlah perusahaan ke Rafael Alun. Kata Ali, tim jaksa nantinya akan membeberkan bukti-bukti pemberian gratifikasi tersebut di persidangan Rafael Alun.
"Yang pasti jaksa KPK akan membawa seluruh alat bukti yang telah dimiliki dan bisa membuktikan apa yang didakwa kan, uraian-uraian perbuatannya itulah, tidak lepas dari itu," jelas Ali.
"Jadi setiap uraian-uraian paragraf dakwaan itu kami pastikan sudah memiliki alat buktinya minimal dua. Sehingga nanti setiap paragraf itulah yang akan dibuktikan. Ketika misalnya disitu ada penerimaan uang sejumlah x dari perusahaan x, maka itu yang akan dibuktikan," imbuhnya.
Sekadar informasi, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui maupun berasal dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.
Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2,56 miliar.
Kemudian, Rafael Alun juga menerima uang sebesar Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rafael Alun disebut juga menerima Rp6 miliar yang kemudian disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. Uang yang disamarkan dalam bentuk rumah itu diberikan oleh anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta.
Terakhir, Rafael disebut menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)