Eks Terpidana Korupsi Nyaleg di Pemilu 2024, Ketua KPK: Harus Umumkan Status Hukumnya

Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:16 WIB
loading...
Eks Terpidana Korupsi...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta eks terpidana korupsi yang menjadi caleg di Pemilu 2024 umumkan status hukumnya ke publik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri meminta mantan terpidana korupsi yang ingin menjadi caleg di Pemilu 2024 mengumumkan status hukumnya ke publik. Para mantan terpidana korupsi diminta terbuka bahwa pernah terjerat kasus korupsi.

Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan narapidana yang ingin maju menjadi caleg. MK memperbolehkan mantan terpidana untuk mencalonkan atau dicalonkan di Pemilu 2024. Asalkan, membuat pengumuman di media massa bahwa pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.

"Yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," kata Firli Bahuri melalui keterangan resminya, Kamis (31/8/2023).



Firli menilai, status para mantan terpidana korupsi yang ingin maju di Pemilu 2024 penting untuk diumumkan ke publik. Pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, kata Firli, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihan dalam Pemilu.

"Maka masyarakat penting memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat adalah untuk memilih para pemimpin, yang nantinya akan mengemban amanah dari rakyat. Yaitu melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas," beber Firli.

"Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas," sambungnya.

Sekadar informasi, MK melalui beberapa putusan pengujian UU (judicial review) menyatakan bahwa mantan terpidana dapat dicalonkan mencalonkan di Pemilu. Namun memang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para mantan terpidana yang ingin nyalon di Pemilu 2024 sebagai berikut:

1. Harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni);

2. Membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU;

3. Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana;

4. Memenuhi masa jeda lima tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sosok Ibu Muncul di...
Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
Hasto PDIP Anggap Pencegahan...
Hasto PDIP Anggap Pencegahan Agustiani Tio oleh KPK ke Luar Negeri Tidak Manusiawi
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Hasto Sulit Tidur Kepikiran...
Hasto Sulit Tidur Kepikiran Agustiani Tio Dicegah KPK ke Luar Negeri
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Rasamala Aritonang Irit...
Rasamala Aritonang Irit Bicara usai Diperiksa KPK sebagai Saksi SYL
Rekomendasi
Cara Cek RAM di HP vivo,...
Cara Cek RAM di HP vivo, Pengguna Wajib Tahu!
Kabar Duka, Bunda Iffet...
Kabar Duka, Bunda Iffet Meninggal Dunia Usai Dirawat di Rumah Sakit
Wakil Ketua DPRD Jabar...
Wakil Ketua DPRD Jabar Minta Petugas Program MBG Cianjur Diseleksi Ulang
Berita Terkini
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
5 jam yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
6 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
6 jam yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
6 jam yang lalu
Tarif Trump dan Ilusi...
Tarif Trump dan Ilusi Perlindungan
7 jam yang lalu
Ungkap Tantangan Perempuan...
Ungkap Tantangan Perempuan di Politik, Ketua DPP Perindo: Stigma Tak Bisa Lebih Baik
7 jam yang lalu
Infografis
1.502 Penyandang ODGJ...
1.502 Penyandang ODGJ di Karawang Bakal Ikut Pemilu 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved