KPK Akan Buktikan Keterlibatan Istri Rafael Alun dalam Kasus Gratifikasi di Pengadilan

Rabu, 30 Agustus 2023 - 18:40 WIB
loading...
KPK Akan Buktikan Keterlibatan...
KPK bakal membuktikan keterlibatan Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus gratifikasi di persidangan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuktikan keterlibatan Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) di persidangan.

Sebelumnya, nama Ernie Meike Torondek disebut dalam dakwaan Rafael Alun sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan. Saksi-saksi akan dihadirkan, termasuk alat bukti lain. Jadi, ikuti dulu persidangannya, pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (30/8/2023).



Perlu diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun juga didakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai Rp100 miliar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1958 seconds (0.1#10.140)