KPK Akan Buktikan Keterlibatan Istri Rafael Alun dalam Kasus Gratifikasi di Pengadilan
Rabu, 30 Agustus 2023 - 18:40 WIB
loading...
KPK bakal membuktikan keterlibatan Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus gratifikasi di persidangan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuktikan keterlibatan Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) di persidangan.
Sebelumnya, nama Ernie Meike Torondek disebut dalam dakwaan Rafael Alun sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan. Saksi-saksi akan dihadirkan, termasuk alat bukti lain. Jadi, ikuti dulu persidangannya, pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar Bersama Istri
Perlu diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun juga didakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai Rp100 miliar.
Sebelumnya, nama Ernie Meike Torondek disebut dalam dakwaan Rafael Alun sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan. Saksi-saksi akan dihadirkan, termasuk alat bukti lain. Jadi, ikuti dulu persidangannya, pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar Bersama Istri
Perlu diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun juga didakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai Rp100 miliar.
(cip)
Lihat Juga :