KPK Akan Buktikan Keterlibatan Istri Rafael Alun dalam Kasus Gratifikasi di Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuktikan keterlibatan Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) di persidangan.
Sebelumnya, nama Ernie Meike Torondek disebut dalam dakwaan Rafael Alun sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan. Saksi-saksi akan dihadirkan, termasuk alat bukti lain. Jadi, ikuti dulu persidangannya, pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (30/8/2023).
Perlu diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun juga didakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai Rp100 miliar.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Sebelumnya, nama Ernie Meike Torondek disebut dalam dakwaan Rafael Alun sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan. Saksi-saksi akan dihadirkan, termasuk alat bukti lain. Jadi, ikuti dulu persidangannya, pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (30/8/2023).
Perlu diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun juga didakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai Rp100 miliar.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(cip)