KPK Diminta Pantau Persoalan PTI di JICT

Kamis, 16 Maret 2017 - 20:06 WIB
KPK Diminta Pantau Persoalan...
KPK Diminta Pantau Persoalan PTI di JICT
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memantau persoalan Program Tabungan Investasi (PTI) di Jakarta International Container Terminal (JICT) diduga terancam gagal bayar oleh Koperasi Karyawan (Kopkar) JICT. Hal ini sesuai dengan fungsi pencegahan dan pengawasan yang dimiliki KPK.

Kordinator Transperancy for port Indonesia Dr Mappa PB mengatakan, sampai sekarang uang karyawan JICT tidak diketahui secara pasti keberadaannya. Padahal, kata dia jika diinvestasikan keuntungannya besar bisa dibagi di 2019 mendatang.

"Pelindo II selaku pemegang 49 persen saham JICT, 2015 yang lalu meminta BPK untuk melakukan audit, namun belum dilaksanakan sampai sekarang karena masih proses analisis sebelum audit dilakukan" ujar Mappa dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Kamis (16/3/2017).

Dia menambahkan, PTI adalah hasil kesepakatan para pemegang saham yaitu Pelindo II (48,9%) dan Hutchinson (51%). Ini dibuktikan, kata dia melalui berita acara yang ditandatangani para komisaris dari kedua belah pihak beberapa tahun silam. (Baca: KPK Diminta Konsisten Usut Kasus Pelindo II)

"Apalagi, lanjut dia pada akta notaris, jelas Pelindo II adalah salah satu pemilik JICT. "Meskipun tidak mayoritas kepemilikannya uang negara tetap ada di sana dan perlu pertanggungjawabannya" ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1631 seconds (0.1#10.140)