MA Kabulkan Gugatan Perludem terkait Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024
Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:13 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang keterwakilan perempuan di Pemilu 2024, Selasa, (29/8/2023). Foto/Gedung MA/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 . Gugatan tersebut yakni pasal 8 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, soal perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.
Dalam putusan nomor 24 P/HUM/2023 tersebut, Perludem menggugat Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Gugatan tersebut telah diputus pada Selasa, (29/8/2023).
"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis putusan MA yang dikutip Rabu, (30/8/2023).
Gugatan tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggotanya Cerah Bangun, Yodi Martono Wahyunadi dan Dewi Asimah. "Amar Putusan, Kabul Permohonan Keberatan HUM," tulis MA.
Baca juga: Keterwakilan Perempuan Penyelenggara Pemilu Semestinya Minimal 50%
Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritik keputusan revisi PKPU Pasal 8 Nomor 10 Tahun 2023 tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan kalkulasi Perludem, ada setidaknya 38 dapil atau 45 persen dari jumlah dapil DPR yang akan merasakan dampak dari revisi PKPU.
Jika aturan itu diikuti parpol, Titi menganalisis, bacaleg yang diajukan akan kurang dari 30 persen. Ia juga mengungkapkan bahwa KPU telah melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 245 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam putusan nomor 24 P/HUM/2023 tersebut, Perludem menggugat Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Gugatan tersebut telah diputus pada Selasa, (29/8/2023).
"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis putusan MA yang dikutip Rabu, (30/8/2023).
Gugatan tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggotanya Cerah Bangun, Yodi Martono Wahyunadi dan Dewi Asimah. "Amar Putusan, Kabul Permohonan Keberatan HUM," tulis MA.
Baca juga: Keterwakilan Perempuan Penyelenggara Pemilu Semestinya Minimal 50%
Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritik keputusan revisi PKPU Pasal 8 Nomor 10 Tahun 2023 tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan kalkulasi Perludem, ada setidaknya 38 dapil atau 45 persen dari jumlah dapil DPR yang akan merasakan dampak dari revisi PKPU.
Jika aturan itu diikuti parpol, Titi menganalisis, bacaleg yang diajukan akan kurang dari 30 persen. Ia juga mengungkapkan bahwa KPU telah melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 245 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lihat Juga :