MA Kabulkan Gugatan Perludem terkait Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:13 WIB
loading...
MA Kabulkan Gugatan...
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang keterwakilan perempuan di Pemilu 2024, Selasa, (29/8/2023). Foto/Gedung MA/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 . Gugatan tersebut yakni pasal 8 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, soal perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.

Dalam putusan nomor 24 P/HUM/2023 tersebut, Perludem menggugat Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Gugatan tersebut telah diputus pada Selasa, (29/8/2023).

"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis putusan MA yang dikutip Rabu, (30/8/2023).

Gugatan tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggotanya Cerah Bangun, Yodi Martono Wahyunadi dan Dewi Asimah. "Amar Putusan, Kabul Permohonan Keberatan HUM," tulis MA.

Baca juga: Keterwakilan Perempuan Penyelenggara Pemilu Semestinya Minimal 50%

Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritik keputusan revisi PKPU Pasal 8 Nomor 10 Tahun 2023 tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan kalkulasi Perludem, ada setidaknya 38 dapil atau 45 persen dari jumlah dapil DPR yang akan merasakan dampak dari revisi PKPU.

Jika aturan itu diikuti parpol, Titi menganalisis, bacaleg yang diajukan akan kurang dari 30 persen. Ia juga mengungkapkan bahwa KPU telah melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 245 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Mahkamah Agung AS Batalkan...
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, India Tunda Kunjungan Dagang ke Washington
Rekomendasi
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved