MA Kabulkan Gugatan Perludem terkait Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:13 WIB
loading...
MA Kabulkan Gugatan...
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang keterwakilan perempuan di Pemilu 2024, Selasa, (29/8/2023). Foto/Gedung MA/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 . Gugatan tersebut yakni pasal 8 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, soal perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.

Dalam putusan nomor 24 P/HUM/2023 tersebut, Perludem menggugat Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Gugatan tersebut telah diputus pada Selasa, (29/8/2023).

"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis putusan MA yang dikutip Rabu, (30/8/2023).

Gugatan tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggotanya Cerah Bangun, Yodi Martono Wahyunadi dan Dewi Asimah. "Amar Putusan, Kabul Permohonan Keberatan HUM," tulis MA.

Baca juga: Keterwakilan Perempuan Penyelenggara Pemilu Semestinya Minimal 50%

Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritik keputusan revisi PKPU Pasal 8 Nomor 10 Tahun 2023 tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan kalkulasi Perludem, ada setidaknya 38 dapil atau 45 persen dari jumlah dapil DPR yang akan merasakan dampak dari revisi PKPU.

Jika aturan itu diikuti parpol, Titi menganalisis, bacaleg yang diajukan akan kurang dari 30 persen. Ia juga mengungkapkan bahwa KPU telah melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 245 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Rekomendasi
AS Diam-diam Tarik 10...
AS Diam-diam Tarik 10 Jet Tempur Siluman F-22 Raptor, Mundur dari Perang Iran
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Resmi Ditutup, Airlangga Hartarto: Ini Bagian Silaturahmi Lingkungan Pasar Modal
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
Berita Terkini
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved