MA Kabulkan Gugatan Perludem terkait Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024
Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:13 WIB
loading...
A
A
A
"Intinya adalah, Pasal 8 Ayat 2 itu melanggar pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyaratkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," ujarnya.
Undang-undang tersebut berisi:
"Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen."
"Mestinya bukan lagi dipencalonan (yang menjadi) komitmen kita, tetapi bagaimana kita menjadikan calon-calon perempuan Indonesia untuk terpilih," tuturnya.
Ia menekankan seluruh peraturan harus dikonsultasikan dengan masyarakat, dan KPU perlu mengutamakan tujuan lingkungan berpolitik yang inklusif dan bersahabat demi mencapai kesetaraan politik.
Undang-undang tersebut berisi:
"Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen."
"Mestinya bukan lagi dipencalonan (yang menjadi) komitmen kita, tetapi bagaimana kita menjadikan calon-calon perempuan Indonesia untuk terpilih," tuturnya.
Ia menekankan seluruh peraturan harus dikonsultasikan dengan masyarakat, dan KPU perlu mengutamakan tujuan lingkungan berpolitik yang inklusif dan bersahabat demi mencapai kesetaraan politik.
(maf)
Lihat Juga :