Terumbu Karang Raja Ampat Ditabrak, RI Siap Gugat Pemilik Kapal Pesiar

Selasa, 14 Maret 2017 - 12:22 WIB
Terumbu Karang Raja...
Terumbu Karang Raja Ampat Ditabrak, RI Siap Gugat Pemilik Kapal Pesiar
A A A
JAKARTA - Pemerintah membentuk tim bersama untuk menangani kasus rusaknya terumbu karang di Raja Ampat, Papua akibat ditabrak kapal pesiar mewah, MV Caledonian Sky.

Tim bersama itu beranggotakan perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, yakni Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman, Kantor Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Polri. (Baca Juga: Kapal Inggris Kandas di Raja Ampat dan Merusak Ekosistem Laut )

Ada tiga tugas pokok tim tersebut, yakni menangani aspek hukum baik perdata maupun pidana termasuk mutual legal assistance (bantuan timbal balik) maupun upaya ekstradisi bila diperlukan.

Kedua, tim ini juga bertugas melakukan penghitungan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kandasnya kapal MV Caledonian Sky, keselamatan navigasi dan hal-hal terkait lainnya.

Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menegaskan pemerintah siap menempuh segala cara agar pemilik kapal MV Caledonian Sky bersedia bertanggung jawab.

“Kita siap untuk mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi,” ujar Oegroseno sesaat setelah melakukan rapat koordinasi di Kantor Kemenko Kemaritiman, Senin (13/3) dalam siaran pers Biro Informasi dan Hukum Kemenko Bidang Kemaritiman kepada SINDOnews,

Kememko Kemaritiman menyatakan rusaknya terumbu karang di Raja Ampat diawali dari masuknya sebuah kapal pesiar, MV Caledonian Sky yang memiliki bobot 4.200 GT pada 3 Maret 2017.

"Kapal berbendera Bahama itu dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor. Kapal tersebut digunakan untuk membawa 102 turis dan 79 ABK," kata pejabat Biro Informasi dan Hukum Kemenko Bidang Kemaritiman, Djoko Hartoyo dalam siaran persnya.

Setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, para penumpang kembali ke kapal pada siang hari 4 Maret 2017.

Kapal pesiar itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT. Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat.

Untuk mengatasi hal ini, Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya.

Saat kapal itu kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Namun upaya tersebut awalnya tidak berhasil karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat.

Kapten terus berupaya menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada tanggal 4 Maret 2017. Kandasnya kapal Caledonian Sky yang dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor ini menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa.

"Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai 1.600 m2," kata Djoko.

Parahnya, terumbu karang yang dirusak oleh kapten Kapal MV Caledonian Sky itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut.

"Terumbu karang yang tumbuh ratusan tahun itu dirusak oleh kapten Kapal MV Caledonian Sky dalam waktu kurang dari sehari," katanya.

Kemenko Kemaritiman menilai mustahil untuk memperbaiki atau mengonservasi kembali bagian terumbu karang yang telah rusak dan mati itu. Ironinya, ratusan ikan yang biasanya mengelilingi lokasi tersebut juga menghilang.

"Jumlah pasti luasan terumbu karang yang rusak belum sepenuhnya selesai dievaluasi. Bisa jadi lebih dari 1.600 m2," ucapnya.

Tanpa mempedulikan efek yang ditimbulkan terhadap kekayaan alam tersebut, Kapten Keith Michael Taylor tetap melanjutkan perjalanannya ke Bitung dan kini telah berlabuh di Filipina. "Tampaknya Kapten Keith Michael Taylor menyerahkan masalah ganti rugi kerusakan itu kepada perusahaan asuransi," kata Djoko.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut dan hutan merupakan tindakan kriminal yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara.

"Oleh karena itu, kendati perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, namun hal tersebut tidak dapat menghilangkan aspek pidananya," ujarnya.

Bila menilik dari destinasi wisata yang biasa dituju oleh kapal MV Caledonian Sky, Pemerintah Indonesia yakin demi kepedulian lingkungan global, pemilik kapal, kapten kapal dan perusahaan asuransi akan bertanggung jawab terhadap hal ini.

Menurut dia, pemerintah juga berharap agar pemerhati lingkungan internasional bersedia untuk bersuara mewakili terumbu karang Raja Ampat yang dirusak oleh Kapal Caledonian Sky dan kaptennya Mr Keith Michael Taylor.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1035 seconds (0.1#10.140)