Kritisi UU ITE, Anies: Pasal Ganggu Kebebasan Berekspresi Harus Direvisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) 2024, Anies Baswedan mengkritisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai mengganggu kebebasan berekspresi. Menurutnya, pasal karet dalam UU ITE seharusnya direvisi.
Hal itu disampaikan Anies dalam Kuliah Kebangsaan bertajuk 'Hendak ke Mana Indonesia Kita? Gagasan, Pengalaman dan Rancangan Para Pemimpin Masa Depan' di Gedung Serbaguna Purnomo Prawiro, FISIP Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, Selasa (29/8/2023).
"Jadi kalau ada pasal-pasal di dalam undang-undang yang mengganggu kebebasan berekspresi sudah seharusnya itu direvisi dan harus bisa melindungi justru kebebasan berekspresi. Bukan malah menghalangi kebebasan berekspresi," kata Anies.
Anies menyebut UU ITE bermasalah karena bukan melindungi data, tapi mengandung pasal karet yang bisa digunakan untuk meredam kebebasan berbicara.
"Nah UU ITE itu bermasalah kami melihat bukan pada melindungi data, itu yang diperlukan, melindungi data, melindungi informasi, tapi ketika itu pasal-pasal karet itu digunakan untuk meredam kebebasan, itu bermasalah," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu mencontohkan ketika melapor bengkel yang bermasalah dapat disebut pencemaran nama baik.
"Kasihan lapor bengkel bermasalah aja bisa disebut pencemaran nama baik, padahal pelayanan bengkel bukan pelayanan pemerintah. Pelayanan bengkel bahkan pelayanan rumah sakit juga begitu," katanya.
Lihat Juga: Nah Lho! Muncul Deklarasi Partai Perubahan Tanpa Keterlibatan Anies Baswedan, Bikinan Siapa?
Hal itu disampaikan Anies dalam Kuliah Kebangsaan bertajuk 'Hendak ke Mana Indonesia Kita? Gagasan, Pengalaman dan Rancangan Para Pemimpin Masa Depan' di Gedung Serbaguna Purnomo Prawiro, FISIP Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, Selasa (29/8/2023).
"Jadi kalau ada pasal-pasal di dalam undang-undang yang mengganggu kebebasan berekspresi sudah seharusnya itu direvisi dan harus bisa melindungi justru kebebasan berekspresi. Bukan malah menghalangi kebebasan berekspresi," kata Anies.
Anies menyebut UU ITE bermasalah karena bukan melindungi data, tapi mengandung pasal karet yang bisa digunakan untuk meredam kebebasan berbicara.
"Nah UU ITE itu bermasalah kami melihat bukan pada melindungi data, itu yang diperlukan, melindungi data, melindungi informasi, tapi ketika itu pasal-pasal karet itu digunakan untuk meredam kebebasan, itu bermasalah," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu mencontohkan ketika melapor bengkel yang bermasalah dapat disebut pencemaran nama baik.
"Kasihan lapor bengkel bermasalah aja bisa disebut pencemaran nama baik, padahal pelayanan bengkel bukan pelayanan pemerintah. Pelayanan bengkel bahkan pelayanan rumah sakit juga begitu," katanya.
Lihat Juga: Nah Lho! Muncul Deklarasi Partai Perubahan Tanpa Keterlibatan Anies Baswedan, Bikinan Siapa?
(abd)