Muhammadiyah: Larangan Haji Lebih dari Sekali Tak Langgar Ajaran Islam
Selasa, 29 Agustus 2023 - 10:18 WIB
loading...
A
A
A
"Ketentuan jeda waktu sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29/2015 dirubah. Jeda waktu haji pertama dan berikutnya diperpanjang dari sepuluh tahun menjadi 20 tahun. Agar lebih kuat, peraturan tentang jeda waktu ditingkatkan dasar hukumnya dari Peraturan Menteri Agama menjadi Undang-undang. Diperlukan perubahan Undang-undang haji," ucapnya.
Baca juga: Menko PMK Wacanakan Larangan Haji Lebih dari 1 Kali
Selain itu, peraturan tentang jeda waktu dikecualikan untuk tim kesehatan haji Indonesia (TKHI), pembimbing ibadah haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan Pemerintah. TKHI dan pembimbing ibadah dapat menunaikan ibadah haji yang kedua setelah sepuluh tahun.
"Pemerintah, khususnya Kementerian Agama, perlu segera membahas masalah haji dengan para ulama, ormas Islam, dan DPR untuk menindaklanjuti wacana yang disampaikan Menko PMK," tuturnya.
Baca juga: Menko PMK Wacanakan Larangan Haji Lebih dari 1 Kali
Selain itu, peraturan tentang jeda waktu dikecualikan untuk tim kesehatan haji Indonesia (TKHI), pembimbing ibadah haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan Pemerintah. TKHI dan pembimbing ibadah dapat menunaikan ibadah haji yang kedua setelah sepuluh tahun.
"Pemerintah, khususnya Kementerian Agama, perlu segera membahas masalah haji dengan para ulama, ormas Islam, dan DPR untuk menindaklanjuti wacana yang disampaikan Menko PMK," tuturnya.
(cip)
Lihat Juga :