Muhammadiyah: Larangan Haji Lebih dari Sekali Tak Langgar Ajaran Islam
Selasa, 29 Agustus 2023 - 10:18 WIB
loading...
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan wacana pemerintah larang masyarakat Indonesia naik haji lebih dari satu kali tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan wacana pemerintah larang masyarakat Indonesia naik haji lebih dari satu kali tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Jika dilihat dari sudut fikih, para ulama sepakat bagi umat Islam yang mampu kewajiban haji hanya sekali seumur hidup.
"Haji yang kedua dan berikutnya hukumnya sunnah. Jadi kalau pemerintah membatasi haji hanya sekali, tidak bertentangan dengan ajaran Islam," kata Abdul, Selasa (29/8/2023).
Kemudian dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29/2015, kata Abdul, juga disebutkan seseorang dapat menunaikan ibadah haji yang kedua minimal sepuluh tahun setelah haji yang pertama. Namun dia menyebut gagasan Menko PMK sangat sulit diberlakukan jika tidak memiliki kebijakan yang moderat. "Meskipun gagasan Menko PMK sangat logis, akan tetapi kemungkinan sangat sulit diberlakukan. Karena itu diperlukan kebijakan yang lebih moderat,"ujar dia.
Baca juga: Waketum MUI Anwar Abbas Dukung Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali
Untuk itu, dia menyampaikan diperlukan landasan Fikih, undang-undang, dan hak asasi manusia agar tidak terjadi penolakan oleh umat Islam. Serta memastikan pemerintah tidak membatasi kebebasan beragama dan hak asasi manusia.
"Haji yang kedua dan berikutnya hukumnya sunnah. Jadi kalau pemerintah membatasi haji hanya sekali, tidak bertentangan dengan ajaran Islam," kata Abdul, Selasa (29/8/2023).
Kemudian dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29/2015, kata Abdul, juga disebutkan seseorang dapat menunaikan ibadah haji yang kedua minimal sepuluh tahun setelah haji yang pertama. Namun dia menyebut gagasan Menko PMK sangat sulit diberlakukan jika tidak memiliki kebijakan yang moderat. "Meskipun gagasan Menko PMK sangat logis, akan tetapi kemungkinan sangat sulit diberlakukan. Karena itu diperlukan kebijakan yang lebih moderat,"ujar dia.
Baca juga: Waketum MUI Anwar Abbas Dukung Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali
Untuk itu, dia menyampaikan diperlukan landasan Fikih, undang-undang, dan hak asasi manusia agar tidak terjadi penolakan oleh umat Islam. Serta memastikan pemerintah tidak membatasi kebebasan beragama dan hak asasi manusia.
Lihat Juga :