Banyak Nama Disebut, KPK Diminta Buka Penyidikan Baru Kasus E-KTP

Minggu, 12 Maret 2017 - 14:12 WIB
Banyak Nama Disebut,...
Banyak Nama Disebut, KPK Diminta Buka Penyidikan Baru Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terhadap nama-nama yang disebut menerima aliran dana proyek tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan, sudah sepatutnya KPK segera membuka penyidikan baru, tanpa harus menunggu putusan sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto yang sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Tidak harus menunggu putusan karena dalam dakwaan sudah muncul nama-nama. Artinya itu sudah diungkap di muka umum, jadi seyogyanya KPK segera tindak lanjuti," kata Akhiar saat dihubungi, Jakarta, Minggu (12/3/2017). (Baca Juga: Tak Hanya DPR, Dana E-KTP Juga Mengalir ke Pihak Lain )

Menurut Akhiar, tidak ada aturan yang mengharuskan penyidikan baru dilakukan setelah putusan sidang. Dia mengatakan, penyebutan nama-nama dalam dakwaan sudah menjadi alat bukti kuat.

"Kalau tunggu sidang dahulu, itu lama sekali. Lagipula enggak ada aturan, jadi bisa langsung buat penyidikan baru, toh ini sudah diungkap (nama-nama). Nanti masyarakat yang memantau kasus ini. Jadi enggak bertanya-tanya dan enggak punya spekulasi negatif buat KPK," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0480 seconds (0.1#10.140)