Si Tangan Kanan Pemungut dan Pengepul Fee Proyek Kabupaten Malang

Jum'at, 31 Juli 2020 - 06:06 WIB
loading...
Si Tangan Kanan Pemungut...
Eryck Armando Talla, tangan kanan mantan Bupati Malang Rendra Kresna, ikut ditunjukkan dalam keterangan pers di KPK, Kamis (30/7/2020). Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Eryck Armando Talla (EAT, orang kepercayaan mantan Bupati Malang Rendra Kresna. Eryck ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 Juli di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, Eryck merupakan kontraktor dan pemilik sejumlah perusahaan, yaitu CV Thalita Berkarya, CV Thalita Abadi, CV Nathan Putra Teknik, dan PT Antigo Agung Pamenang sejak 2010-2015.

Pada 2010, setelah terpilih sebagai bupati Malang, Rendra meminta Eryck melakukan pengkondisian Pengadaan Barang dan Jasa melalui lelang elektronik atau e-Proc di LPSE Kabupaten Malang.

(Baca: KPK Sebut Eryck Armando Talla Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang)

"Atas permintaan tersebut EAT melakukan pengkondisian lelang dari tahun 2011 sampai 2013," ujar Alexander dalam jumpa pers, Kamis (30/7/2020).

Atas perintah Rendra pula, Eryck mengumpulkan dan diduga menerima gratifikasi berupa uang fee dari para pemenang lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada 2011 dan 2012.

(Baca: KPK Tahan Eryck Armando Talla Terkait Bupati Malang)

Penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa Eryck bersama Rendra Kresna diduga menerima fee dari sejumlah pihak atas pengkondisian pengadaan barang dan jasa di seluruh dinas selama kurun waktu 2011 -2013. Besarnya fee untuk Bupati bervariasi antara 7% sampai 15%.

Eryck juga menerima dan mengumpulkan fee untuk Rendra Kresna dari pengadaan di Dinas Pendidikan pada tahun 2011 dan 2012. Total penerimaan fee antara 2010 hingga 2018 berjumlah sekitar Rp7,1 miliar. Selama kurun waktu itu, Rendra tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved