Si Tangan Kanan Pemungut dan Pengepul Fee Proyek Kabupaten Malang

Jum'at, 31 Juli 2020 - 06:06 WIB
loading...
Si Tangan Kanan Pemungut dan Pengepul Fee Proyek Kabupaten Malang
Eryck Armando Talla, tangan kanan mantan Bupati Malang Rendra Kresna, ikut ditunjukkan dalam keterangan pers di KPK, Kamis (30/7/2020). Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Eryck Armando Talla (EAT, orang kepercayaan mantan Bupati Malang Rendra Kresna. Eryck ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 Juli di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, Eryck merupakan kontraktor dan pemilik sejumlah perusahaan, yaitu CV Thalita Berkarya, CV Thalita Abadi, CV Nathan Putra Teknik, dan PT Antigo Agung Pamenang sejak 2010-2015.

Pada 2010, setelah terpilih sebagai bupati Malang, Rendra meminta Eryck melakukan pengkondisian Pengadaan Barang dan Jasa melalui lelang elektronik atau e-Proc di LPSE Kabupaten Malang.

(Baca: KPK Sebut Eryck Armando Talla Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang)

"Atas permintaan tersebut EAT melakukan pengkondisian lelang dari tahun 2011 sampai 2013," ujar Alexander dalam jumpa pers, Kamis (30/7/2020).

Atas perintah Rendra pula, Eryck mengumpulkan dan diduga menerima gratifikasi berupa uang fee dari para pemenang lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada 2011 dan 2012.

(Baca: KPK Tahan Eryck Armando Talla Terkait Bupati Malang)

Penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa Eryck bersama Rendra Kresna diduga menerima fee dari sejumlah pihak atas pengkondisian pengadaan barang dan jasa di seluruh dinas selama kurun waktu 2011 -2013. Besarnya fee untuk Bupati bervariasi antara 7% sampai 15%.

Eryck juga menerima dan mengumpulkan fee untuk Rendra Kresna dari pengadaan di Dinas Pendidikan pada tahun 2011 dan 2012. Total penerimaan fee antara 2010 hingga 2018 berjumlah sekitar Rp7,1 miliar. Selama kurun waktu itu, Rendra tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1775 seconds (0.1#10.140)