Si Tangan Kanan Pemungut dan Pengepul Fee Proyek Kabupaten Malang
Jum'at, 31 Juli 2020 - 06:06 WIB
loading...
Eryck Armando Talla, tangan kanan mantan Bupati Malang Rendra Kresna, ikut ditunjukkan dalam keterangan pers di KPK, Kamis (30/7/2020). Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Eryck Armando Talla (EAT, orang kepercayaan mantan Bupati Malang Rendra Kresna. Eryck ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 Juli di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, Eryck merupakan kontraktor dan pemilik sejumlah perusahaan, yaitu CV Thalita Berkarya, CV Thalita Abadi, CV Nathan Putra Teknik, dan PT Antigo Agung Pamenang sejak 2010-2015.
Pada 2010, setelah terpilih sebagai bupati Malang, Rendra meminta Eryck melakukan pengkondisian Pengadaan Barang dan Jasa melalui lelang elektronik atau e-Proc di LPSE Kabupaten Malang.
(Baca: KPK Sebut Eryck Armando Talla Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang)
"Atas permintaan tersebut EAT melakukan pengkondisian lelang dari tahun 2011 sampai 2013," ujar Alexander dalam jumpa pers, Kamis (30/7/2020).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, Eryck merupakan kontraktor dan pemilik sejumlah perusahaan, yaitu CV Thalita Berkarya, CV Thalita Abadi, CV Nathan Putra Teknik, dan PT Antigo Agung Pamenang sejak 2010-2015.
Pada 2010, setelah terpilih sebagai bupati Malang, Rendra meminta Eryck melakukan pengkondisian Pengadaan Barang dan Jasa melalui lelang elektronik atau e-Proc di LPSE Kabupaten Malang.
(Baca: KPK Sebut Eryck Armando Talla Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang)
"Atas permintaan tersebut EAT melakukan pengkondisian lelang dari tahun 2011 sampai 2013," ujar Alexander dalam jumpa pers, Kamis (30/7/2020).
Lihat Juga :