Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Panglima TNI: Maksimal Hukuman Mati, Minimal Seumur Hidup
Senin, 28 Agustus 2023 - 09:14 WIB
loading...
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan mengawal kasus oknum Paspampres Praka RM yang diduga menganiaya Imam Masykur (25), warga Aceh hingga tewas. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Oknum anggota Paspampres Praka RM diduga menganiaya Imam Masykur (25), warga Aceh hingga tewas. Atas kejadian ini, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan mengawal proses hukum agar terus berjalan.
Jika terbukti melakukan penganiayaan, pelaku harus mendapat hukuman setimpal. Maksimal hukuman mati, minimal penjara seumur hidup.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat," tegas Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Pemuda Aceh yang Tewas di Tangan Oknum Paspampres Dimintai Uang Rp50 Juta
"Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," sambungnya.
Jika terbukti melakukan penganiayaan, pelaku harus mendapat hukuman setimpal. Maksimal hukuman mati, minimal penjara seumur hidup.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat," tegas Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Pemuda Aceh yang Tewas di Tangan Oknum Paspampres Dimintai Uang Rp50 Juta
"Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," sambungnya.
Lihat Juga :