ICW Temukan 15 Mantan Napi Korupsi Nyaleg Pemilu 2024, Siapa Saja?

Minggu, 27 Agustus 2023 - 15:59 WIB
loading...
ICW Temukan 15 Mantan Napi Korupsi Nyaleg Pemilu 2024, Siapa Saja?
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 15 orang mantan narapidana (napi) korupsi nyaleg atau menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 15 orang mantan narapidana ( napi ) korupsi nyaleg atau menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg). Nama-nama mereka masuk daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024 .

"Temuan ICW menunjukkan, setidaknya terdapat 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu," ujar Divisi Korupsi Politik ICW dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (27/8/2023).

ICW menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka. Hal ini, menurut ICW, terkonfirmasi dari pernyataan Komisioner KPU Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif.





"Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan janji Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS," kata ICW.

Menurut ICW, ketiadaan pengumuman status mantan terpidana korupsi dalam DCS akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan. Apalagi, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.

"Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil," ungkap ICW.

"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 90,9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam pemilu," sambung ICW.

ICW pun membandingkan kondisi saat ini dengan Pemilu 2019. Kala itu, KPU sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1607 seconds (0.1#10.140)