ICW Temukan 15 Mantan Napi Korupsi Nyaleg Pemilu 2024, Siapa Saja?

Minggu, 27 Agustus 2023 - 15:59 WIB
loading...
A A A
"Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya iktikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," pungkas ICW.

Berikut daftar nama-nama bacaleg mantan narapidana:

1. Abdullah Puteh Bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem Daerah Pilih (Dapil) Aceh II, kasusnya Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.

2. Rahudman Harahap Bacaleg DPR RI dari partai Nasdem Dapil Sumatera Utara I, kasusnya korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

3. Abdillah Bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem Dapil Sumatera Utara I, kasusnya korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewenangan dana APBD.

4. Susno Duadji Bacaleg DPR RI dari PKB Dapil Sumatera Selatan II, kasusnya korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

5. Nurdin Halid Bacaleg DPR RI dari Partai Golkar Dapil Sulawesi Selatan II, kasusnya korupsi distribusi minyak goreng Bulog.

6. Budi Antoni Aljufri Bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem Dapil Sulawesi Selatan II, kasusnya suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

7. Al Amin Nasution Bacaleg DPR RI dari PDI-P Dapil Jawa Tengah VII, kasusnya menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.

8. Rokhmin Dahuri Bacaleg DPR RI PDI-P Dapil Jawa Barat VIII, kasusnya korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2091 seconds (0.1#10.140)