Partai Perindo Dukung Tindakan Tegas Satgas KLHK terhadap Penjahat Lingkungan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 23:11 WIB
loading...
Partai Perindo Dukung Tindakan Tegas Satgas KLHK terhadap Penjahat Lingkungan
Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan menyambut baik dan mendukung tindakan tegas Satgas Pengendalian Pencemaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) terhadap perusak lingkungan yang menjadi penyebab polusi di wilayah Jabodetabek. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sangat mendukung tindakan tegas yang diambil Tim Satgas Pengendalian Pencemaran KLHK. Seharusnya sudah sejak dulu dilakukan tindakan tegas seperti ini terhadap tersangka perusak lingkungan. Karena kejahatan merusak lingkungan sama saja dengan kejahatan terhadap kemanusiaan," ujar Yerry kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Yerry, yang akan maju sebagai Bacaleg DPR RI dari Dapil Sulawesi Utara ini menjelaskan, merusak lingkungan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Pasalnya hal itu akan membahayakan kehidupan orang lain.



"Jakarta telah menjadi kota paling berpolusi di dunia. Menurut data BMKG, indeks kualitas udara di Jakarta mencapai angka 172 dengan polutan utama PM 2,5 serta nilai konsentrasi 96,8 mikrogram per meter kubik. Ini menjadikan Jakarta sebagai kota beracun dan tidak sehat untuk didiami," jelas Yerry.

"Itu sebabnya para perusak lingkungan itu dapat dikategorikan penjahat lingkungan yang melakukan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena tercemarnya lingkungan menyebabkan jutaan manusia terganggu kesehatannya," lanjut Yerry.

Karena itu, Yerry mengingatkan agar semua pihak untuk sadar lingkungan dan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Teori atau prinsip pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memanfaatkan sumber daya alam dengan bijaksana dapat dinikmati generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

"Kami menghimbau pihak KLHK makin aktif meninjau langsung dan menindak perusahaan-perusahaan pencemar lingkungan. Termasuk perusahaan negara, jika merusak dan mencemarkan lingkungan langsung ditutup saja," pungkas Yerry.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)