MUI Tegaskan Wine Nabidz Haram, Partai Perindo: BPJPH Harus Lebih Ketat
Kamis, 24 Agustus 2023 - 16:51 WIB
loading...
A
A
A
"Sebagai jaminan kehalalan dari suatu produk hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk bisa melihat apakah produk itu halal atau tidak," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya memutuskan bahwa produk wine Nabidz haram berdasarkan temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI.
"Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz. Dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim," ucap Kiai Niam dikutip dalam laman MUI, Selasa (22/8/2023).
Dia mengatakan, temuan tiga laboratorium ini menunjukkan bahwa proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah.
Karena menyalahi standar halal MUI, Komisi Fatwa tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz dan juga tidak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal Nabidz ini.
Selain itu, Niam mengatakan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan.
Empat kriteria tersebut yakni: Pertama, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya memutuskan bahwa produk wine Nabidz haram berdasarkan temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI.
"Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz. Dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim," ucap Kiai Niam dikutip dalam laman MUI, Selasa (22/8/2023).
Dia mengatakan, temuan tiga laboratorium ini menunjukkan bahwa proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah.
Karena menyalahi standar halal MUI, Komisi Fatwa tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz dan juga tidak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal Nabidz ini.
Selain itu, Niam mengatakan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan.
Empat kriteria tersebut yakni: Pertama, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Lihat Juga :