Heboh Soal Debat Capres, Begini Aturannya Menurut KPU
Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
Melki mengatakan, dengan dibolehkannya institusi pendidikan mengundang para bacapres harus digunakan untuk menguji substansi dan isi otak tiap calon pemimpin. "Bukannya jadi ladang cari muka para pimpinan kampus dan ladang main mata kaum intelektual dan politisi saja," ujar Melki.
Baca Juga: Apa Saja Sisi Positif Debat Capres Ala BEM UI?
Melki melalui BEM UI mengundang Bacapres untuk hadir ke UI yang berlokasi di Depok, Jawa Barat itu. "Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian," katanya.
BEM UI, kata Melki, siap menyampaikan aspirasi dan mendebat seluruh argumen bacapres jika perlu. "Kami tak mau masa depan bangsa ini digantungkan pada calon pemimpin yang hanya berfokus pada kampanye, pencitraan, dan lip service tak bermutu. Kami butuh pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat banyak," tuturnya.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, diatur tentang debat capres-cawapres. Hal itu tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilu.
Dalam pasal tersebut, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada
umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di
tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik,
dan Media Daring;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Poin debat itu kemudian dijabarkan dalam Pasal 50 tentang Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Di situ diatur bahwa:
(1) KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian:
a. 3 (tiga) kali untuk calon Presiden; dan
b. 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
(3) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksaan debat.
(5) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
(6) Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 (lima) kali debat Pasangan Calon.
Baca Juga: Apa Saja Sisi Positif Debat Capres Ala BEM UI?
Melki melalui BEM UI mengundang Bacapres untuk hadir ke UI yang berlokasi di Depok, Jawa Barat itu. "Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian," katanya.
BEM UI, kata Melki, siap menyampaikan aspirasi dan mendebat seluruh argumen bacapres jika perlu. "Kami tak mau masa depan bangsa ini digantungkan pada calon pemimpin yang hanya berfokus pada kampanye, pencitraan, dan lip service tak bermutu. Kami butuh pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat banyak," tuturnya.
Aturan Debat Capres Menurut KPU
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, diatur tentang debat capres-cawapres. Hal itu tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilu.
Dalam pasal tersebut, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada
umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di
tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik,
dan Media Daring;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Poin debat itu kemudian dijabarkan dalam Pasal 50 tentang Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Di situ diatur bahwa:
(1) KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian:
a. 3 (tiga) kali untuk calon Presiden; dan
b. 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
(3) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksaan debat.
(5) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
(6) Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 (lima) kali debat Pasangan Calon.
Lihat Juga :