Heboh Soal Debat Capres, Begini Aturannya Menurut KPU

Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:44 WIB
loading...
A A A
BEM UI, kata Melki, siap menyampaikan aspirasi dan mendebat seluruh argumen bacapres jika perlu. "Kami tak mau masa depan bangsa ini digantungkan pada calon pemimpin yang hanya berfokus pada kampanye, pencitraan, dan lip service tak bermutu. Kami butuh pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat banyak," tuturnya.

Aturan Debat Capres Menurut KPU


Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, diatur tentang debat capres-cawapres. Hal itu tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilu.

Dalam pasal tersebut, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada
umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di
tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik,
dan Media Daring;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Poin debat itu kemudian dijabarkan dalam Pasal 50 tentang Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Di situ diatur bahwa:
(1) KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian:
a. 3 (tiga) kali untuk calon Presiden; dan
b. 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
(3) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksaan debat.
(5) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
(6) Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 (lima) kali debat Pasangan Calon.

Selanjutnya, Pasal 51 berbunyi:
(1) Penyelenggaraan debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta. (2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye Pemilu.

Kemudian, dalam Pasal 52, ada ketentuan tentang moderator. Bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(2) Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye Pemilu tingkat nasional masing-masing Pasangan Calon.
(3) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

Dalam Pasal 53 disebutkan bahwa:
(1) KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas dalam pelaksanaan debat Pasangan Calon.
(2) KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan Debat Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perwujudan prinsip aksesibel dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilu.

Kemudian dalam Pasal 54 tertuang ketentuan tentang materi debat. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
(1) Materi Debat Pasangan Calon merupakan visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

(2) Selain materi debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi debat calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden mengacu pada materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan ayat (2).
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0935 seconds (0.1#10.140)