Digigit Ular, Petani di Ponorogo Tak Perlu Bayar Biaya Pengobatan
Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:03 WIB
loading...
A
A
A
Dijumpai saat tengah menjenguk di rumah sakit, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin bersyukur Ibu Sumirah mendapatkan penanganan cepat dan kini sudah berangsur pulih. Hal ini menjadi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti negara hadir untuk melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja.
"Ibu Sumirah ini adalah contoh pekerja informal atau Bukan Penerima Upah yang sudah terdaftar menjadi peserta secara mandiri sejak Juni kemarin. Karena pada saat kejadian (digigit ular) tersebut ia tengah bekerja di ladang. Oleh sebab itu, ibu Sumirah ini terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Wawan juga menambahkan jika dalam masa penyembuhan ibu Sumirah belum bisa beraktivitas di ladang, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan manfaat Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti gajinya setiap bulan. Manfaat ini akan diberikan selama 12 bulan, sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan dan selanjutnya 50 persen hingga yang bersangkutan sembuh.
Dengan adanya kejadian ini, pihaknya berharap para pekerja khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo semakin peduli terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi kapan dan dimana saja.
"Kami berharap petani-petani di Ponorogo ini bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena banyak risiko yang bisa terjadi di ladang atau di sawah. Seperti digigit ular, tersambar petir, dan terkena sabit. Mereka ini harus terlindungi agar bisa Kerja Keras Bebas Cemas yang pada akhirnya berujung pada peningkatan produktivitas," tutupnya.
"Ibu Sumirah ini adalah contoh pekerja informal atau Bukan Penerima Upah yang sudah terdaftar menjadi peserta secara mandiri sejak Juni kemarin. Karena pada saat kejadian (digigit ular) tersebut ia tengah bekerja di ladang. Oleh sebab itu, ibu Sumirah ini terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Wawan juga menambahkan jika dalam masa penyembuhan ibu Sumirah belum bisa beraktivitas di ladang, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan manfaat Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti gajinya setiap bulan. Manfaat ini akan diberikan selama 12 bulan, sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan dan selanjutnya 50 persen hingga yang bersangkutan sembuh.
Dengan adanya kejadian ini, pihaknya berharap para pekerja khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo semakin peduli terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi kapan dan dimana saja.
"Kami berharap petani-petani di Ponorogo ini bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena banyak risiko yang bisa terjadi di ladang atau di sawah. Seperti digigit ular, tersambar petir, dan terkena sabit. Mereka ini harus terlindungi agar bisa Kerja Keras Bebas Cemas yang pada akhirnya berujung pada peningkatan produktivitas," tutupnya.
(dsa)
Lihat Juga :