Berantas Korupsi, DPR Diminta Bahas dan Sahkan RUU Perampasan Aset
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR diminta segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tujuannya untuk memudahkan pengembalian uang negara yang di korupsi.
Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan) Indonesia Sahat F Aritonang mengatakan, RUU Perampasan Aset ini harus segera dibahas dan disahkan untuk mempersempit ruang gerak dan mencegah korupsi.
"Bukan berarti saya beranggapan RUU yang lain tidak penting ya. Tapi RUU Perampasan Aset juga harus jadi prioritas kalau ingin kesejahteraan masyarakat baik dan praktek korupsi dapat dicegah dan ditiadakan," katanya, Selasa (22/8/2023).
Sahat menyinggung buronan KPK dalam kasus korupsi yang tak kunjung tuntas. Hal ini menjadi pukulan berat bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. "Buronan itu harus dikejar sampai dapat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, dan aset-asetnya yang diperkirakan masih ada segera disita dan atau dirampas untuk negara sebelum berpindah tangan dan atau digelapkan memakai tangan orang lain," katanya.
Tak hanya merampas aset koruptor saja, lanjut Sahat, yang lebih penting lagi dalam RUU Perampasan Aset ini juga diatur soal pengelolaannya, harus terpisah tanggung jawab yuridis dan tanggung jawab administrasi juga fisiknya. Untuk itu, kata Sahat, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk badan pengelola aset sitaan dan rampasan tersebut.
“Kami akan terus mengawal, menyuarakan, memantau, serta mengawasi pentingnya disahkannya RUU Perampasan Aset ini dengan transparan,” ucapnya.
Sebagai upaya tersebut, pihaknya telah menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Akselerasi RUU Perampasan Aset” yang diikuti oleh masyarakat, praktisi hukum, dan aparat penegak hukum. Sahat juga meminta stakeholders terkait dapat bekerja sama dan bersinergi memberantas korupsi sebagai musuh negara.
“Kami akan bertemu dengan pimpinan Komisi lll dan Wakil DPR, serta Watimpres untuk menyampaikan hasil seminar nasional yang sudah dilakukan, serta mendorong agar segera dilakukan pembahasan RUU Perampasan Aset,” ucapnya.
Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan) Indonesia Sahat F Aritonang mengatakan, RUU Perampasan Aset ini harus segera dibahas dan disahkan untuk mempersempit ruang gerak dan mencegah korupsi.
"Bukan berarti saya beranggapan RUU yang lain tidak penting ya. Tapi RUU Perampasan Aset juga harus jadi prioritas kalau ingin kesejahteraan masyarakat baik dan praktek korupsi dapat dicegah dan ditiadakan," katanya, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga
Sahat menyinggung buronan KPK dalam kasus korupsi yang tak kunjung tuntas. Hal ini menjadi pukulan berat bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. "Buronan itu harus dikejar sampai dapat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, dan aset-asetnya yang diperkirakan masih ada segera disita dan atau dirampas untuk negara sebelum berpindah tangan dan atau digelapkan memakai tangan orang lain," katanya.
Tak hanya merampas aset koruptor saja, lanjut Sahat, yang lebih penting lagi dalam RUU Perampasan Aset ini juga diatur soal pengelolaannya, harus terpisah tanggung jawab yuridis dan tanggung jawab administrasi juga fisiknya. Untuk itu, kata Sahat, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk badan pengelola aset sitaan dan rampasan tersebut.
“Kami akan terus mengawal, menyuarakan, memantau, serta mengawasi pentingnya disahkannya RUU Perampasan Aset ini dengan transparan,” ucapnya.
Sebagai upaya tersebut, pihaknya telah menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Akselerasi RUU Perampasan Aset” yang diikuti oleh masyarakat, praktisi hukum, dan aparat penegak hukum. Sahat juga meminta stakeholders terkait dapat bekerja sama dan bersinergi memberantas korupsi sebagai musuh negara.
“Kami akan bertemu dengan pimpinan Komisi lll dan Wakil DPR, serta Watimpres untuk menyampaikan hasil seminar nasional yang sudah dilakukan, serta mendorong agar segera dilakukan pembahasan RUU Perampasan Aset,” ucapnya.
(cip)