Berantas Korupsi, DPR Diminta Bahas dan Sahkan RUU Perampasan Aset
Selasa, 22 Agustus 2023 - 13:52 WIB
loading...
DPR diminta segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPR diminta segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tujuannya untuk memudahkan pengembalian uang negara yang di korupsi.
Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan) Indonesia Sahat F Aritonang mengatakan, RUU Perampasan Aset ini harus segera dibahas dan disahkan untuk mempersempit ruang gerak dan mencegah korupsi.
"Bukan berarti saya beranggapan RUU yang lain tidak penting ya. Tapi RUU Perampasan Aset juga harus jadi prioritas kalau ingin kesejahteraan masyarakat baik dan praktek korupsi dapat dicegah dan ditiadakan," katanya, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Dukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Partai Perindo: Asal Jangan Menyimpang dari Tujuan Awal
Sahat menyinggung buronan KPK dalam kasus korupsi yang tak kunjung tuntas. Hal ini menjadi pukulan berat bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. "Buronan itu harus dikejar sampai dapat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, dan aset-asetnya yang diperkirakan masih ada segera disita dan atau dirampas untuk negara sebelum berpindah tangan dan atau digelapkan memakai tangan orang lain," katanya.
Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan) Indonesia Sahat F Aritonang mengatakan, RUU Perampasan Aset ini harus segera dibahas dan disahkan untuk mempersempit ruang gerak dan mencegah korupsi.
"Bukan berarti saya beranggapan RUU yang lain tidak penting ya. Tapi RUU Perampasan Aset juga harus jadi prioritas kalau ingin kesejahteraan masyarakat baik dan praktek korupsi dapat dicegah dan ditiadakan," katanya, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Dukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Partai Perindo: Asal Jangan Menyimpang dari Tujuan Awal
Sahat menyinggung buronan KPK dalam kasus korupsi yang tak kunjung tuntas. Hal ini menjadi pukulan berat bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. "Buronan itu harus dikejar sampai dapat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, dan aset-asetnya yang diperkirakan masih ada segera disita dan atau dirampas untuk negara sebelum berpindah tangan dan atau digelapkan memakai tangan orang lain," katanya.
Lihat Juga :