KPK Beda Sikap dengan Kejagung terkait Penanganan Perkara Capres Cawapres
Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:07 WIB
loading...
KPK beda sikap dengan Kejagung. Hal ini terkait penanganan perkara yang melibatkan capres, cawapres, Calon Legislatif (Caleg), hingga calon kepala daerah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) . Hal ini terkait penanganan perkara yang melibatkan Calon Presiden (Capres), Calon Wakil Ketua (Cawapres), Calon Anggota Legislatif (Caleg), hingga Calon Kepala Daerah.
KPK menyatakan, bakal terus melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan capres, cawapres, maupun caleg sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sementara, Kejagung memutuskan untuk menunda perkara yang melibatkan capres, cawapres, hingga caleg sampai Pemilu 2024 selesai.
"Bagi kami tentu KPK ada amanah dari UU kan untuk terus melakukan pemberantasan korupsi, sehingga tentu kami lakukan sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, DPR Dukung Kejagung Hentikan Pemeriksaan Kasus Capres-Cawapres
Meskipun terus memproses perkara yang melibatkan capres, cawapres, hingga caleg, Ali memastikan KPK tetap profesional dan proporsional sesuai dengan undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.
KPK menyatakan, bakal terus melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan capres, cawapres, maupun caleg sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sementara, Kejagung memutuskan untuk menunda perkara yang melibatkan capres, cawapres, hingga caleg sampai Pemilu 2024 selesai.
"Bagi kami tentu KPK ada amanah dari UU kan untuk terus melakukan pemberantasan korupsi, sehingga tentu kami lakukan sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, DPR Dukung Kejagung Hentikan Pemeriksaan Kasus Capres-Cawapres
Meskipun terus memproses perkara yang melibatkan capres, cawapres, hingga caleg, Ali memastikan KPK tetap profesional dan proporsional sesuai dengan undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.
Lihat Juga :