KPK Beda Sikap dengan Kejagung terkait Penanganan Perkara Capres Cawapres
Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:07 WIB
loading...
A
A
A
"Karena ada tugas pokok fungsi KPK, asas-asasnya ada keterbukaan, akuntabilitas, kemudian proporsional, penghormatan hak asasi manusia, itu yang jadi pegangan kami," ucap Ali.
KPK juga tetap menerima laporan dari masyarakat terkait berbagai dugaan perkara tindak pidana korupsi. KPK bakal menindak lanjuti laporan tersebut. Asalkan, laporan tersebut sesuai dengan kewenangan KPK dan sudah memiliki bukti temuan awal.
"Jadi ketika menerima pengaduan masyarakat, memverifikasinya, kemudian menindak lanjuti pada proses penyelidikan penyidikan penuntutan hingga pada proses persidangan," jelasnya.
"Jadi tentu itu yang menjadi dasar dan pegangan KPK ketika menerima laporan dari masyarakat," sambungnya.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan capres, cawapres hingga calon kepala daerah sampai selesainya seluruh tahapan Pemilu 2024.
KPK juga tetap menerima laporan dari masyarakat terkait berbagai dugaan perkara tindak pidana korupsi. KPK bakal menindak lanjuti laporan tersebut. Asalkan, laporan tersebut sesuai dengan kewenangan KPK dan sudah memiliki bukti temuan awal.
"Jadi ketika menerima pengaduan masyarakat, memverifikasinya, kemudian menindak lanjuti pada proses penyelidikan penyidikan penuntutan hingga pada proses persidangan," jelasnya.
"Jadi tentu itu yang menjadi dasar dan pegangan KPK ketika menerima laporan dari masyarakat," sambungnya.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan capres, cawapres hingga calon kepala daerah sampai selesainya seluruh tahapan Pemilu 2024.
Lihat Juga :