Pimpin AMMTC ke-17, Kapolri: Kerja Sama Kunci Hadapi Kejahatan Transnasional sebagai Musuh Bersama
loading...
A
A
A
Menurut Sigit, Indonesia dan Polri terus berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dengan berbagai forum dan mekanisme yang ada seperti pertukaran informasi, pemanfaatan teknologi, pembangunan kapasitas, police to police, handing over, joint investigations, mutual legal assistance, dan ekstradisi.
"Kami juga terus melakukan evaluasi terhadap regulasi, kerangka kerja, kapasitas penegak hukum, dan kerja sama yang telah ada agar dapat berjalan lebih efektif, dan adaptif dalam menghadapi perkembangan kejahatan transnasional," tutur Sigit.
Karena itu, Sigit menekankan pertemuan AMMTC ini menjadi forum strategis untuk berbagi pandangan dalam menentukan strategi, kebijakan, dan upaya nyata penanggulangan kejahatan transnasional di kawasan.
"Dalam pertemuan ini, kami akan melakukan beberapa perubahan dalam kerangka kerja sama yang telah berjalan sehingga dapat mengoptimalkan efektivitas penanggulangan kejahatan transnasional, perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan, serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko terjadinya kejahatan transnasional," papar Sigit.
Untuk diketahui, dalam AMMTC ke-17 akan mengadopsi 4 draft deklarasi, yakni:
1. Deklarasi Labuan Bajo tentang percepatan proses penegakan hukum dalam menanggulangi kejahatan lintas negara.
2. Deklarasi ASEAN tentang penguatan kerja sama dalam melindungi saksi dan korban dari kejahatan lintas negara dan terorisme.
3. Deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan peringatan dini dan respons dini kawasan untuk mencegah dan menanggulangi radikalisasi dan kekerasan berbasis ekstrimisme.
4. Deklarasi ASEAN tentang penyelundupan senjata.
Selain itu, terdapat 10 isu kejahatan transnasional yang dibahas dalam pertemuan AMMTC kali ini, perdagangan narkoba, terorisme, kejahatan dunia maya, penyelundupan senjata, perdagangan gelap satwa liar dan kayu, perdagangan manusia, pencucian uang, kejahatan ekonomi internasional, pembajakan laut, dan penyelundupan manusia.
"Kami juga terus melakukan evaluasi terhadap regulasi, kerangka kerja, kapasitas penegak hukum, dan kerja sama yang telah ada agar dapat berjalan lebih efektif, dan adaptif dalam menghadapi perkembangan kejahatan transnasional," tutur Sigit.
Karena itu, Sigit menekankan pertemuan AMMTC ini menjadi forum strategis untuk berbagi pandangan dalam menentukan strategi, kebijakan, dan upaya nyata penanggulangan kejahatan transnasional di kawasan.
"Dalam pertemuan ini, kami akan melakukan beberapa perubahan dalam kerangka kerja sama yang telah berjalan sehingga dapat mengoptimalkan efektivitas penanggulangan kejahatan transnasional, perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan, serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko terjadinya kejahatan transnasional," papar Sigit.
Untuk diketahui, dalam AMMTC ke-17 akan mengadopsi 4 draft deklarasi, yakni:
1. Deklarasi Labuan Bajo tentang percepatan proses penegakan hukum dalam menanggulangi kejahatan lintas negara.
2. Deklarasi ASEAN tentang penguatan kerja sama dalam melindungi saksi dan korban dari kejahatan lintas negara dan terorisme.
3. Deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan peringatan dini dan respons dini kawasan untuk mencegah dan menanggulangi radikalisasi dan kekerasan berbasis ekstrimisme.
4. Deklarasi ASEAN tentang penyelundupan senjata.
Selain itu, terdapat 10 isu kejahatan transnasional yang dibahas dalam pertemuan AMMTC kali ini, perdagangan narkoba, terorisme, kejahatan dunia maya, penyelundupan senjata, perdagangan gelap satwa liar dan kayu, perdagangan manusia, pencucian uang, kejahatan ekonomi internasional, pembajakan laut, dan penyelundupan manusia.