Usulan Agenda Reformasi Hukum Segera Rampung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) telah merampungkan usulan agenda prioritas reformasi hukum dari masing-masing kelompok kerja (Pokja). Agenda prioritas dalam waktu dekat akan dipresentasikan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum, Sugeng Purnomo menyebut, ada skala prioritas yang akan dituntaskan yakni bersifat jangka pendek dan jangka panjang. Agenda jangka pendek adalah kegiatan yang bisa dituntaskan tahun ini sebagai quick wins dan hingga Oktober 2024.
"Sedangkan yang jangka panjang adalah agenda reformasi hukum yang akan menjadi masukan untuk pemerintahan berikutnya," kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (20/8/2023).
Dalam waktu dekat, kata Sugeng, agenda prioritas tersebut akan dipresentasikan kepada Menko Polhukam sebagai Ketua Pengarah, untuk kemudian diserahkan kepada presiden.
"Hasil akhir dari rekomendasi tim akan diputuskan bersama Menko Polhukam Mahfud MD pada awal September mendatang. Selanjutnya, rekomendasi agenda prioritas ini akan diserahkan kepada Presiden Jokowi," kata Sugeng yang juga Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.
Sugeng mengatakan, rekomendasi tersebut berguna sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan dari kementerian dan lembaga, guna mempercepat terwujudnya reformasi hukum yang meliputi bidang aparatur hukum, regulasi, maupun perbaikan budaya hukum masyarakat.
Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD menerbitkan SK Nomor 63 Tahun 2023 pada 23 Mei 2023 sebagai dasar pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum. Pembentukan tim ini bertujuan membenahi hukum yang dinilai masih berantakan.
"Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum. Mengapa? Waktu ada Hakim Agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
Mahfud mengungkap, usul pembentukan tim tersebut muncul ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk mencarikan solusi masalah mafia tanah. "Melalui ratas kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah," katanya.
"Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Antimafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara," katanya.
Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum, Sugeng Purnomo menyebut, ada skala prioritas yang akan dituntaskan yakni bersifat jangka pendek dan jangka panjang. Agenda jangka pendek adalah kegiatan yang bisa dituntaskan tahun ini sebagai quick wins dan hingga Oktober 2024.
"Sedangkan yang jangka panjang adalah agenda reformasi hukum yang akan menjadi masukan untuk pemerintahan berikutnya," kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (20/8/2023).
Dalam waktu dekat, kata Sugeng, agenda prioritas tersebut akan dipresentasikan kepada Menko Polhukam sebagai Ketua Pengarah, untuk kemudian diserahkan kepada presiden.
"Hasil akhir dari rekomendasi tim akan diputuskan bersama Menko Polhukam Mahfud MD pada awal September mendatang. Selanjutnya, rekomendasi agenda prioritas ini akan diserahkan kepada Presiden Jokowi," kata Sugeng yang juga Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.
Sugeng mengatakan, rekomendasi tersebut berguna sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan dari kementerian dan lembaga, guna mempercepat terwujudnya reformasi hukum yang meliputi bidang aparatur hukum, regulasi, maupun perbaikan budaya hukum masyarakat.
Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD menerbitkan SK Nomor 63 Tahun 2023 pada 23 Mei 2023 sebagai dasar pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum. Pembentukan tim ini bertujuan membenahi hukum yang dinilai masih berantakan.
"Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum. Mengapa? Waktu ada Hakim Agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
Mahfud mengungkap, usul pembentukan tim tersebut muncul ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk mencarikan solusi masalah mafia tanah. "Melalui ratas kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah," katanya.
"Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Antimafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara," katanya.
(abd)