Pengendalian Polusi Udara Jabodetabek, KLHK Inspeksi Satgas Lapangan
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 22:18 WIB
loading...
Menteri LHK Siti Nurbaya saat memimpin rapat koordinasi di KLHK. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lakukan pengawasan lapangan dengan law enforcement sehubungan dengan polusi udara Jabodetabek. Sebanyak 100 personel teknis fungsional diterjunkan ke lapangan dipimpin langsung Dirjen Gakkum, Sabtu (19/8/2023).
Mereka melakukan pengawasan semua sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah, limbah elektronik, bersama-sama para fungsional teknis pengawasan gakkum, pencemaran dan pengelolaan sampah/limbah.
Paralel dengan itu, kerja pengawasan emisi gas buang juga sudah mulai dilaksanakan, mulai dari instansi pemerintah dan berlangsung juga operasi lapangan bersama Pemda dan Polda. Pada Sabtu dan Minggu (19-20 Agustus 2023) juga dilaksanakan coaching inspeksi lapangan oleh Dirjen Gakkum.
Langkah-langkah kerja terkait penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK melalui SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.
Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan, sebagai Ketua Satgas diisi oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Ketua Harian oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Mereka melakukan pengawasan semua sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah, limbah elektronik, bersama-sama para fungsional teknis pengawasan gakkum, pencemaran dan pengelolaan sampah/limbah.
Paralel dengan itu, kerja pengawasan emisi gas buang juga sudah mulai dilaksanakan, mulai dari instansi pemerintah dan berlangsung juga operasi lapangan bersama Pemda dan Polda. Pada Sabtu dan Minggu (19-20 Agustus 2023) juga dilaksanakan coaching inspeksi lapangan oleh Dirjen Gakkum.
Langkah-langkah kerja terkait penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK melalui SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.
Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan, sebagai Ketua Satgas diisi oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Ketua Harian oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Lihat Juga :