Kado Perayaan HUT Kemerdekaan RI, KKP Tangkap Dua Kapal Ilegal Fishing di Selat Malaka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan dua kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan ilegal fishing di WPPNRI 517 Perairan Selat Malaka.
Penangkapan ini berhasil dilakukan dalam patroli Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 01 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada Kamis (17/8/2023).
"Sekitar pukul 03.15, KP. HIU 01 berhasil menangkap dua kapal illegal fishing di Selat Malaka. Ini adalah kado dari kami untuk Indonesia di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-78," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin, mengonfirmasi kejadian tersebut.
Adin menjabarkan bahwa dua kapal yang ditangkap adalah KM. SLFA 3763 dan KM. PKFA 7541. Kedua kapal tersebut berhasil dilumpuhkan pada saat melakukan illegal fishing menggunakan alat tangkap terlarang pada titik koordinat 03º07, 814’ U - 100º41,911’ T (KM. SLFA 3763) dan 03º07, 501’ U - 100º41,426’ T (KM PKFA 7541).
"Diduga kedua kapal menggunakan alat tangkap terlarang berupa Jaring Trawl yang sangat merusak," katanya.
Pada saat diperiksa petugas, kedua kapal tersebut telah membawa muatan ikan sebanyak 1,4 ton ikan campur. Petugas juga mendapati bahwa kapal tersebut diawaki oleh warga negara Indonesia. Total ada delapan orang ABK diamankan oleh petugas termasuk nakhoda.
"Dua kapal ini kami kawal ke Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Dumai untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan kapal tiba jumat dini hari," tutur Adin.
Dia menjelaskan, setibanya kedua kapal tersebut di Satwas SDKP Dumai, akan langsung dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda KP. Hiu 01 kepada tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan Satwas SDKP Dumai.
Hal ini merupakan wujud komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam menindak tegas para pelaku illegal fishing agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus terjaga dan berkelanjutan.
Penangkapan ini berhasil dilakukan dalam patroli Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 01 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada Kamis (17/8/2023).
"Sekitar pukul 03.15, KP. HIU 01 berhasil menangkap dua kapal illegal fishing di Selat Malaka. Ini adalah kado dari kami untuk Indonesia di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-78," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin, mengonfirmasi kejadian tersebut.
Adin menjabarkan bahwa dua kapal yang ditangkap adalah KM. SLFA 3763 dan KM. PKFA 7541. Kedua kapal tersebut berhasil dilumpuhkan pada saat melakukan illegal fishing menggunakan alat tangkap terlarang pada titik koordinat 03º07, 814’ U - 100º41,911’ T (KM. SLFA 3763) dan 03º07, 501’ U - 100º41,426’ T (KM PKFA 7541).
"Diduga kedua kapal menggunakan alat tangkap terlarang berupa Jaring Trawl yang sangat merusak," katanya.
Pada saat diperiksa petugas, kedua kapal tersebut telah membawa muatan ikan sebanyak 1,4 ton ikan campur. Petugas juga mendapati bahwa kapal tersebut diawaki oleh warga negara Indonesia. Total ada delapan orang ABK diamankan oleh petugas termasuk nakhoda.
"Dua kapal ini kami kawal ke Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Dumai untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan kapal tiba jumat dini hari," tutur Adin.
Dia menjelaskan, setibanya kedua kapal tersebut di Satwas SDKP Dumai, akan langsung dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda KP. Hiu 01 kepada tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan Satwas SDKP Dumai.
Hal ini merupakan wujud komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam menindak tegas para pelaku illegal fishing agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus terjaga dan berkelanjutan.
(ars)