Kado Perayaan HUT Kemerdekaan RI, KKP Tangkap Dua Kapal Ilegal Fishing di Selat Malaka
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 17:00 WIB
loading...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan dua kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan ilegal fishing di WPPNRI 517 Perairan Selat Malaka.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan dua kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan ilegal fishing di WPPNRI 517 Perairan Selat Malaka.
Penangkapan ini berhasil dilakukan dalam patroli Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 01 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada Kamis (17/8/2023).
"Sekitar pukul 03.15, KP. HIU 01 berhasil menangkap dua kapal illegal fishing di Selat Malaka. Ini adalah kado dari kami untuk Indonesia di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-78," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin, mengonfirmasi kejadian tersebut.
Adin menjabarkan bahwa dua kapal yang ditangkap adalah KM. SLFA 3763 dan KM. PKFA 7541. Kedua kapal tersebut berhasil dilumpuhkan pada saat melakukan illegal fishing menggunakan alat tangkap terlarang pada titik koordinat 03º07, 814’ U - 100º41,911’ T (KM. SLFA 3763) dan 03º07, 501’ U - 100º41,426’ T (KM PKFA 7541).
![Kado Perayaan HUT Kemerdekaan RI, KKP Tangkap Dua Kapal Ilegal Fishing di Selat Malaka]()
"Diduga kedua kapal menggunakan alat tangkap terlarang berupa Jaring Trawl yang sangat merusak," katanya.
Pada saat diperiksa petugas, kedua kapal tersebut telah membawa muatan ikan sebanyak 1,4 ton ikan campur. Petugas juga mendapati bahwa kapal tersebut diawaki oleh warga negara Indonesia. Total ada delapan orang ABK diamankan oleh petugas termasuk nakhoda.
Penangkapan ini berhasil dilakukan dalam patroli Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 01 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada Kamis (17/8/2023).
"Sekitar pukul 03.15, KP. HIU 01 berhasil menangkap dua kapal illegal fishing di Selat Malaka. Ini adalah kado dari kami untuk Indonesia di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-78," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin, mengonfirmasi kejadian tersebut.
Adin menjabarkan bahwa dua kapal yang ditangkap adalah KM. SLFA 3763 dan KM. PKFA 7541. Kedua kapal tersebut berhasil dilumpuhkan pada saat melakukan illegal fishing menggunakan alat tangkap terlarang pada titik koordinat 03º07, 814’ U - 100º41,911’ T (KM. SLFA 3763) dan 03º07, 501’ U - 100º41,426’ T (KM PKFA 7541).

"Diduga kedua kapal menggunakan alat tangkap terlarang berupa Jaring Trawl yang sangat merusak," katanya.
Pada saat diperiksa petugas, kedua kapal tersebut telah membawa muatan ikan sebanyak 1,4 ton ikan campur. Petugas juga mendapati bahwa kapal tersebut diawaki oleh warga negara Indonesia. Total ada delapan orang ABK diamankan oleh petugas termasuk nakhoda.
Lihat Juga :