Sisa Masa Tugas Tinggal 4 Bulan Lagi, Satgas BLBI Diminta Tak Ragu Kejar Aset Obligor
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 10:37 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Satgas BLBI Sita Gedung East Tower Milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono
Suparji setuju dengan pernyataan Ketua TUN MA Hakim Agung Yulius bahwa utang obligor atau debitur tidak menjadi hilang hanya karena tindakan sita aset dibatalkan pengadilan. Ini karena utang tetaplah utang selama belum dilunasi sesuai perjanjian MSAA. “Artinya, sekarang semua kembali ke Satgas, pendekatan persuasif oke saja tapi jangan sampai menghambat target kinerja,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Kamar TUN MA Yulius menegaskan pihaknya siap membantu pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI. Yulius juga mengingatkan lembaga Pengadilan TUN agar tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur.
Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan atau tindakan pemerintah, melainkan cukup dilakukan koreksi administratif sesuai kaidah hukum.
"Pesan saya (untuk para hakim TUN), jangan cari-cari kesalahan. Masalah prosedur, administrasi, bisa diperbaiki, disempurnakan dengan memenuhi prosedur yang kurang," tandasnya.
Suparji setuju dengan pernyataan Ketua TUN MA Hakim Agung Yulius bahwa utang obligor atau debitur tidak menjadi hilang hanya karena tindakan sita aset dibatalkan pengadilan. Ini karena utang tetaplah utang selama belum dilunasi sesuai perjanjian MSAA. “Artinya, sekarang semua kembali ke Satgas, pendekatan persuasif oke saja tapi jangan sampai menghambat target kinerja,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Kamar TUN MA Yulius menegaskan pihaknya siap membantu pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI. Yulius juga mengingatkan lembaga Pengadilan TUN agar tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur.
Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan atau tindakan pemerintah, melainkan cukup dilakukan koreksi administratif sesuai kaidah hukum.
"Pesan saya (untuk para hakim TUN), jangan cari-cari kesalahan. Masalah prosedur, administrasi, bisa diperbaiki, disempurnakan dengan memenuhi prosedur yang kurang," tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :