Data Presisi Nagari Panampuang Selesai, Perna Diluncurkan di Hari Konstitusi

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 21:56 WIB
loading...
Data Presisi Nagari...
Peraturan Nagari Panampuang tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi resmi diluncurkan tepat pada peringatan Hari Konstitusi, Jumat (18/8/2023). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Peraturan Nagari Panampuang tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi resmi diluncurkan tepat pada peringatan Hari Konstitusi, Jumat (18/8/2023).

Peraturan ini merupakan kelanjutan dari hasil riset kolaborasi antara Pitaloka Foundation, Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Pusat Kajian Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas (Unand) di Nagari Panampuang, Kecamatan Angke Ampek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Peluncuran Peraturan Nagari Panampuang dihadiri Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik; Deputi RID Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Yopi; Direktur Harmonisasi PP Kemenkumham Roberia; Pitaloka Foundation Rieke Diah Pitaloka; Dekan FEMA IPB Sofyan Sjaf; dan Bupati Kabupaten Agam Andri Warman.

Dalam sambutannya, Rieke Diah Pitaloka meyakini secara konstitusional, Republik Indonesia lahir pada 18 Agustus 1945. Sebab pada hari itulah konstitusi negara Indonesia disahkan.

"Ada banyak perayaan Hari Konstitusi di Jakarta, tapi saya memilih merayakannya di Nagari Panampuang, sekaligus menyaksikan lahirnya Peraturan Nagari tentang Sistem Penyelengaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi. Kalau Nagarinya kuat, maka Sumbar bisa maju dan berdaulat," kata Rieke dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8/2023).

Menurut Rieke, jika substansi Peraturan Nagari bisa ditingkatkan ke level Perda, maka Kabupaten Agam akan menjadi pemerintah daerah pertama yang memiliki Perda tentang Penyenggaraan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi.

Andri Warman menegaskan komitmennya untuk membawa Peraturan Nagari dimiliki oleh seluruh nagari di wilayah Kabupaten Agam. "Kami sangat bangga, Nagari Panampuang memperoleh pendataan presisi dan didukung oleh putra-putra terbaik Sumatera Barat yang menjabat di pusat," katanya.

Sementara itu, Akmal Malik pada sambutannya meyakini pembangunan Indonesia akan lebih baik dengan data yang akurat. "Kami dari Kemendagri men-support DDP (Data Desa Presisi) 100%," katanya.

Adapun Roberia mengatakan, Kemenkumham akan memberikan penilaian atas izin Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). "Saya melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan atas draf PERNA tentang Data Desa Presisi ini. Ini adalah satu-satunya draf PERNA yang sampai dibahas di Kemenkumham RI," katanya.

Charles Simabura, Direktur PuSaKo Unand menyatakan, dengan diterbitkannya Peraturan Nagari ini, maka Nagari memiliki norma yuridis untuk mereproduksi data yang akurat dan aktual, serta relevan sesuai kondisi, kebutuhan dan potensi riil nagari.

Sementara, Wali Nagari Panampuang, Etri Warmon mengungkapkan, Perna tersebut sangat bermakna. "Nagari memiliki panduan dan kekuatan hukum untuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari berbasis Data Nagari Presisi," katanya.

Di akhir presentasinya Dekan FEMA IPB yang juga Penggagas Data Desa Presisi Sofyan Sjaf menilai, hadirnya Peraturan Nagari tentang Data Desa Presisi yang digodok dari bawah secara partisipatif menunjukkan bahwa desa mampu mengakhiri polemik pendataan yang sering menyebabkan perbedaan target sasaran pembangunan.

"Perna DDP memperjelas pencapaian pelayanan dasar di pedesaan seperti pendidikan, kesehatan, peningkatan ekonomi keluarga, dan lain-lain," kata Sofyan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakil Ketua MPR: Bangun...
Wakil Ketua MPR: Bangun Indonesia Maju dengan Persatuan dan Konstitusi
Menteri Kabinet Merah...
Menteri Kabinet Merah Putih dan Pimpinan Lembaga Negara Hadiri Peringatan Hari Konstitusi
Apa Saja Tata Urutan...
Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?
KPU Lantik Anggota Daerah...
KPU Lantik Anggota Daerah Periode 2024-2029, Ini Nama-namanya
Kemendagri Tingkatkan...
Kemendagri Tingkatkan Sinergitas Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kemendagri: PP Nomor...
Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Pengusaha Hiburan di...
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya
Rekomendasi
Aroma Konspirasi Mencuat:...
Aroma Konspirasi Mencuat: Gol Dianulir Wasit, Iran Gagal Lolos Otomatis ke Fase Gugur
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
HGI Jakarta Domino Tournament...
HGI Jakarta Domino Tournament 2026, Ribuan Peserta Ramaikan Olahraga Pikiran
Berita Terkini
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved