16 Napi Korupsi Dapat Remisi Bebas HUT ke-78 RI, Ini Nama-namanya

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 21:51 WIB
loading...
16 Napi Korupsi Dapat Remisi Bebas HUT ke-78 RI, Ini Nama-namanya
Sebanyak 16 narapidana korupsi mendapatkan remisi bebas tepat di HUT ke-78 Republik Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 16 narapidana korupsi mendapatkan remisi bebas tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia. Remisi bebas diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 serta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Persyaratan di atas berlaku untuk semua narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya narapidana tindak pidana korupsi," kata Rika dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).



Adapun 16 napi korupsi yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada 2023 adalah:

1. Iyan Syafrudin Bin Emed (Alm)
2. Joko Priono Bin Kari (Alm)
3. Kitot Prihartono Bin Sudono Soerosemito (Alm)
4. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata Bin Munir Saibu (Alm)
5. Agus Suseno Bin Soegihono (Alm)
6. Yohanes Cahyono Adi Bin Marjus Budi Prastowo
7. Asep Mulyani, SIP, MM Bin Mami Muchtar
8. Almubarak Bin Umar (Alm)
9. Wiyono, SE Bin Suparman
10. Drs Raja Erisman, MSi Bin (Alm) Raja Arifin
11. Heppy Noviardi alias Heppy Bin Nazaruddin (Alm)
12. Soeharto Bin Yakoen
13. Sudarsono Bin Rahmad
14. Josua Siahaan
15. Dedy Roliansyah, SE Bin Bahrun (Alm)
16. Johan, SPd.K Bin Puding

Selain napi korupsi itu, sebanyak 26 napi teroris juga langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum (RU) HUT ke-78 RI. Remisi langsung bebas juga diterima oleh 760 orang narapidana narkotika.

"Remisi langsung bebas (RI II), narkotika 760, korupsi 16, dan teroris 26," kata Rika saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (17/8/2023).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1133 seconds (0.1#10.140)