Ahok Kembali Jadi Gubernur, Pemerintah Dinilai Langgar UU

Minggu, 12 Februari 2017 - 14:21 WIB
Ahok Kembali Jadi Gubernur, Pemerintah Dinilai Langgar UU
Ahok Kembali Jadi Gubernur, Pemerintah Dinilai Langgar UU
A A A
JAKARTA - Langkah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta, menciptakan polemik baru. Pasalnya dari segi aturan hukum yang berlaku, Ahok tidak dapat menjabat sebagai gubernur karena statusnya kini sudah terdakwa.

Diketahui, status terdakwa Ahok didapat dari kasus yang kini menjeratnya yakni kasus dugaan penodaan agama dan tengah dalam proses peradilan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal mengatakan, jika hal ini terus dibiarkan maka baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri), diduga telah melanggar undang-undang (UU).

"Terdakwa penista agama BTP alias Ahok kembali aktif jadi Gubernur DKI Jakarta, Presiden/Mendagri melanggar Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 Ayat 1," kata Refrizal di akun Twitternya @refrizalskb, Minggu (12/2/2017).

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini mempertanyakan langkah pemerintah yang merestui kembalinya Ahok menjabat Gubernur DKI, sedangkan dia masih berstatus terdakwa.

"Demi Ahok kayaknya apa saja dilakukannya termasuk menabrak Undang Undang? Save NKRI, penjarakan penista agama," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6520 seconds (0.1#10.140)