Berkah HUT ke-78 RI, Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan

Kamis, 17 Agustus 2023 - 19:20 WIB
loading...
Berkah HUT ke-78 RI,...
Narapidana (napi) kasus korupsi Setya Novanto (Setnov) dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan dalam rangka HUT ke-78 RI. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Narapidana (napi) kasus korupsi Setya Novanto (Setnov) dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan dalam rangka HUT ke-78 RI. Setnov merupakan napi kasus korupsi pengadaan e-KTP, sedangkan Imam adalah napi kasus pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta menerima gratifikasi.

"Iya (dapat remisi tiga bulan)," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023).

Setnov yang merupakan Mantan Ketua DPR itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Politikus Partai Golkar itu terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP.

Baca juga: Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Langsung Bebas, Siapa Saja?

Sedangkan Imam yang merupakan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dihukum tujuh tahun penjara. Imam terbukti korupsi terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta menerima gratifikasi.

Sebanyak 237 dari 324 narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi. Mereka mendapat pengurangan sebagian atau remisi umum (RU) I.

Napi yang menerima remisi sebulan berjumlah 17 orang, dua bulan 38 orang, tiga bulan 152 orang, empat bulan 18 orang, lima bulan 5 orang, dan enam bulan tujuh orang.

Sedangkan napi yang menerima RU II atau langsung bebas di Lapas Sukamiskin tercatat nihil. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 napi kasus korupsi dan 26 napi terorisme langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum (RU) dalam rangka HUT ke-78 RI.

Remisi langsung bebas juga diterima oleh 760 orang napi kasus narkotika. Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti meluruskan berita yang sebelumnya yang menyebut bahwa 16 narapidana kasus korupsi tidak langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum.

Kemudian melalui keterangannya, dia mengatakan bahwa 16 orang narapidana korupsi langsung bebas. "Remisi lansung bebas (RI II), narkotika 760, korupsi 16, dan teroris 26," kata Rika dalam saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (17/8/2023).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Setya Novanto Kenang...
Setya Novanto Kenang Alex Noerdin: Beliau Mempunyai Visi Misi Luar Biasa terhadap Daerahnya
Napi Siegfried Mets...
Napi Siegfried Mets dan Ali Tokman Dipulangkan ke Belanda
Bahlil Tepis Isu Setnov...
Bahlil Tepis Isu Setnov Masuk Struktur Golkar
Pemerintah Bakal Pulangkan...
Pemerintah Bakal Pulangkan 2 Narapidana asal Inggris
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan Napi Lapas Blitar hingga Koma 3 Hari dan Berujung Kematian
Rekomendasi
Pulisic Absen, Amerika...
Pulisic Absen, Amerika Serikat Bungkam Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Berita Terkini
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved