Ustaz Bachtiar Nasir Diperiksa Bareskrim terkait Pencucian Uang
A
A
A
JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Inodnesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri hari ini.
Direktur Tipikor Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya membenarkan pemeriksaan Nasir yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. “Terkait pengumuman penghimpunan dana yayasan, tetapi ternyata uangnya diambil. Kita ambil keterangannya,” ujar Agung ketika dikonfirmasi, Rabu (8/2/2017).
Namun, Agung Setya belum menjelaskan siapa yang diduga mengambil uang itu, berapa besarnya, dan apa nama yayasannya.
Seperti diketahui, setelah Rizieq Shihab dan Munarman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, kini giliran Bahctiar Nasir yang diperiksa polisi. Nasir yang pernah menjadi penanggung jawab aksi 411 dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh kepolisian.
Hal itu diketahui dari surat panggilan untuk Nasir yang ditandatangani oleh Kasubdit Money Laundering Tipideksus Kombes Pol Roma Hutajulu. Dari informasi, direncanakan Nasir akan didampingi oleh 20 pengacara dalam pemerikasaannya kali ini.
Dalam surat itu ditulis Nasir akan diperiksa untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan, baik kepada pembina, pengurus, dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.
Direktur Tipikor Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya membenarkan pemeriksaan Nasir yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. “Terkait pengumuman penghimpunan dana yayasan, tetapi ternyata uangnya diambil. Kita ambil keterangannya,” ujar Agung ketika dikonfirmasi, Rabu (8/2/2017).
Namun, Agung Setya belum menjelaskan siapa yang diduga mengambil uang itu, berapa besarnya, dan apa nama yayasannya.
Seperti diketahui, setelah Rizieq Shihab dan Munarman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, kini giliran Bahctiar Nasir yang diperiksa polisi. Nasir yang pernah menjadi penanggung jawab aksi 411 dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh kepolisian.
Hal itu diketahui dari surat panggilan untuk Nasir yang ditandatangani oleh Kasubdit Money Laundering Tipideksus Kombes Pol Roma Hutajulu. Dari informasi, direncanakan Nasir akan didampingi oleh 20 pengacara dalam pemerikasaannya kali ini.
Dalam surat itu ditulis Nasir akan diperiksa untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan, baik kepada pembina, pengurus, dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.
(kri)